Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Pendidikan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Di-Duga Curang Kuasa Hukum Laporkan Ke-DKPP Dan Bawaslu RI

by Gardatipikornews
02 November 2023 - 530 Views
Puncak |

Gardatipikornews.com


-  Kuasa hukum Simon Viktor Rahanyaan, S.H mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan atas sikap KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah yang diduga terlibat kecurangan meloloskan pengurus partai politik aktif sebagai calon anggota KPU kabupaten Puncak periode 2023-2028. Simon merupakan kuasa hukum menyampaikan, pripsipalnya telah menyerahkan tangapan masyarakat tersebut kepada Komisioner KPU Provinsi Papua Tengah, dan Bawaslu provinsi Papua Tengah namun pada sampe saat ini belum ada hasil tidak lanjut yang diterimanya. (2/11/2023). "Bahkan proses tahapan seleksi itu terus berjalan, untuk masuk 5 besar pada tahapan uji kelayakan yang telah dijadwalkan pada hari Selasa kemaren. Sebagai Kuasa hukum kami sangat menyayangkan komisioner KPU dan Bawaslu provinsi Papua Tengah engah, atas tidak diresponnya tangapan masyarakat," sesalnya. Dirinya juga menduga Bawaslu dan KPU Provinsi Papua terlibat dalam kecurangan tersebut, Dikarenakan hasil aduan masyarakat sampe saat ini belum ada tanggapan balik dari KPU maupun Bawaslu provinsi Papua Tengah. "Bukti tangapan masyarakat pihaknya telah menyerahkan langsung di DKPP RI. Dan juga surat somasi pertama maupun kedua pada hari Selasa kemaren, kami akan terus lakukan upaya hukum untuk membela klaen kami," pungkasnya. Simon juga berharap Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Tengah, bekerja sesuai dengan undang-undang dan aturan yang ada, dikarenakan Bawaslu dan KPU adalah lembaga yang tidak bisah di intervensi dari pihak manapun. ( @Kaperwil & Red@ksi.gtn.com)
Sebelumnya
Dua Hadiah Untuk Divisi Humas Polri Dari Kapolri Pada Hari Jadi Ke-72 Humas...
Selanjutnya
Berkas Caleg Darusalam Sudah P21 dan Ditetapkan Tersangka Oleh Polda...

Berita Terkait :