Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Oknum Pengusaha Sambun Cuci Piring Ilegal Tanpa Izin Telah Lecehkan Profesi Jurnalis Dan Akan Kami Akan Laporkan Ke Polres Bogor.

by Gardatipikornews
18 Oktober 2024 - 881 Views

Bogor || Gardatipikornews.com

-- Seorang oknum pengusaha sabun cuci piring lecehkan wartawan saat mau di konfirmasi di tempat perusahaan nya pada tgl.29-08-2024 Yang beralamat di Kp.Bentali.Rt.03,RW 02 Desa.Batok kec, tenjo.kab.bogor - jawa barat, Jumat, 18/10/24. Saat Media Mau Konfirmasi Kepada salah satu Bosnya yang bernama Rian mengatakan Bahwa Masih di ruko tempat jualan sabunnya ia selanjutnya bahwa pengelolaan sabun cuci piring itu hasil produk sendiri dan memiliki jumlah karyawan 10 orang pekerja, terangnya Rian Selain itu istri Rian mengatakan terhadap awak media ngapain wartawan datang kesini urusan wartawan kontrol apa kesini, seharusnya Jangan ke sini silahkan datangnya ke sekolah dan ke desa bukan ke pengusaha, saya baru bikin dan baru merintis yang wajib di kontrol itu sekolah dan desa bukan pengusaha seperti saya.terangnya istri Rian Dan diduga istri Rian lecehkan propesi wartawan saya tau sipat bapak bapak datang keu sini bilang nya silaturahmi ujung ujungnya minta duit dan minta amplop, jelasnya istri Rian Di tempat terpisah seorang warga ia mengatakan bahwa benar perusahaan itu ilegal bahkan perusahaan tersebut sempat di tutup namun hingga saat ini mereka masih malakukan produksi dan praktek pembuatan sambun cuci piring,terang warga yang enggan di sebutkan namanya. Pada tgl. 16-10-2441 tempat terpisah awak media mengkonfirmasi salah satu aparaturdesa setempat yang enggan di sebutkan namanya ia mengatakan bahwa praktek dan produksi pembuatan sabun cuci piring emang sudah lama produksi sudah lama,terangnya Selain itu iya juga tidak pernah mengatongi surat ijin baik surat ijin lingkungan maupun surat ijin dari desa setempat hingga ijin dari pihak dinas tidak ada,,ujarnya sumber aparatur desa setempat yang enggan di sebutkan namanya,, Saya sebagai pimpinan Redaksi Media Gardatipikornews.com tidak terima jika sosial kontrol dilecehkan oleh oknum pengusaha tersebut, mungkin istrinya Rian ini tidak tau menau tentang dasar Kode Etik jurnalis makanya se enaknya berbicara, sebagai sosial kontrol kami di lindungi UU No. 40 Tahun 1999. Karena itu terhadap Wartawan tidak ada bentuk pelarangan yang boleh dilakukan oleh pihak manapun juga baik TNI, Polri, Instansi, Swasta dan masyarakat, didalam menjalankan tugas wartawan yang berarti tugas negara.Pasal 4 ayat 2 dan 3,uu no 40 tahun 1999,tentang kemerdekaan pers, bahwa "Barangsiapa yang dengan sengaja memperbuat sesuatu tindakan pidana seperti yang disebut pada pasal 4 ayat 2 dan 3 uu no 40 tahun 1999, yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi tugas wartawan, di ancam 2 tahun kurungan pidana, dan atau denda maksimal Rp 500.000.000,-". Kami akan laporkan ke pihak berwajib terkait pelecehan kepada jurnalis kepada Polres Bogor. Berharap terhadap APH Dinas terkait yang berada di kabupaten Bogor untuk segera menindak lanjuti dengan adanya Perusahan Bodong tanpa izin dan menutup perusahaan tersebut praktek produksi sambun Cici piring diduga ilegal dan Tanpa Izin produksi dan lain lainnya. . ( @Syam tim GTN )
Sebelumnya
Kepala SMPN 5 cibitung Layak Di Sanksi dan Di Laporkan Di Periksa,Buntut Pungli dan Dugaan Korupsi...
Selanjutnya
Darah Siregar di Tubuh Asri Ludin Tambunan, PATOGAR Dukung Penuh Paslon Nomor Urut...

Berita Terkait :