Kab.Bekasi || Gardatipikornews.com
- Kepala SMP Negeri 5 Cibitung Puji Astuti Layak di Proses Hukum Hingga di Sanksi Administratif,Pasalnya Dugaan Perrilaku Korupsi serta Pungli dan Tindakan Sewenang Mendepak Siswa Dari sekolah Tanpa Proses Pemindahan ,Membiarkan Siswa Hingga Nyaris Tidak Bersekolah. "Berdasarkan 3 Catatan ini,Sang Kepala sekolah Layak Di Laporkan dan Di Periksa,Berdasarkan informasi orangtua siswa baru -baru ini SMP negeri 5 cibitung Melakukan Pungli ke siswa 100ribu/siswa Alasan kegiaan LDKS, serta Perawatan sekolah yang cukup Besar setiap Tahunnya misalnya Pada tahun 2022 Tahap 1 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 115.260.000,Tahap 2 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 40.920.300 ,Tahap 3 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 106.669.240.pada tahun 2023 Tahap 1 dan 2 Mencapai Ratusan Juta,tapi setelah dilakukan Investigasi dengan anggaran yang jumlahnya sangat Fantastis Tidak menggambarkan Sarana sekolah Yang layak,Misalnya Cat dinding sekolah sudah terlihat Kusam, Plafon Rusak Tidak pernah di ganti. "Dan masalah yang paling Krusial ,Mendepak siswa Tanpa Proses Perpindahan,siswa Nyaris putus sekolah, kepala SMPN 5 cibitung Puji Astuti Tidak Menggambarkan Sebagai Pendidik yang wajib mendidik siswa,dan Satuan pendidikan terkesan Menghakimi siswa dan menghukum siswa atas kesalahan,dan berlagak seperti Pengadilan. "Ketika Hal ini diminta Penjelasannya dari Ibu Puji Astuti Selaku Kepala SMP Negeri 5 Cibitung dirinya Tidak mau di Konfirmasi,di duga Sang Kepala Sekolah Di Lindungi Kepala Dinas Pendidikan Untuk Melakukan Tindakan Yang Bukan Menggambarkan Jiwa Korsa Pendidik. Pewarta: @Safari Bono(GTN)