Sukabumi, Cireunghas, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
- Diduga Oknum PNS yang berinisial " KF "yang bertugas di BAPENAS PUSAT Jakarta yang beralamat di Jl. Taman Suropati No.2, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310. Saat kami dapatkan Mobil tersebut di Kp. Cilangla Rt.07/04 Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi - Jawa Barat, Selasa.15/10/24. " Kf " ini Saat dikonfirmasi langsung mengungkapkan " Kf " ini mengakui kesalahannya atas perbuatannya yang sudah menyalahi aturan yang berlaku, dan yang bikin mencengangkan Mobil infentaris jenis Kijang Inova warna Silver Plat B 1643 PQ digunakan untuk Kepentingan Pribadi untuk mengangkut Galon Air dan untuk tidak diketahui oleh masyarakat plat nomer merah ini di tutupi oleh plat warna hitam.
Selanjutnya " Kf " ini sebenarnya kepala Staf Inferparis Mobil Pemerintah, saat Media mempertanyakan aturan - aturan sesuai perundang - undangan " KF " ini menyesal dan mengakui benar - benar salah,akan tetapi baru kali ini dipergunakan secara pribadi. Ungkapnya.
"Bukan hal yang aneh, jika penggunaan kendaraan dinas operasional plat merah sering dipergunakan bukan untuk kepentingan dinas akan tetapi di pergunakan secara pribadi dan Keuntungan pribadi. Inilah yang disebut sebagai penyalahgunaan kendaraan dinas.
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil ini dalam setiap organisasi pemerintahan mempunyai peranan yang sangat penting, sebab PNS merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional.
Untuk membina Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang demikian itu, antara lain diperlukan adanya peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati, atau larangan dilanggar. Namun, masih banyak pejabat maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas tidak pada tempatnya.
Kondisi ini menjadi contoh yang buruk yang dapat menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas moral penyelenggara negara. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengizinkan kendaraan infentaris Kendaraan Pemerintah si akui di salahgunakan untuk kepentingan pribadinya.
Larangan penggunaan pelat merah untuk kepentingan mudik lebaran, merupakan ketentuan yang terus diterapkan Pemerintah jika ada pejabat yang ketahuan tetap menggunakan kendaraan dipastikan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, Dalam pelaku penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terbukti merugikan Negara dari kalkulasi biaya operasional yang dikeluarkan lebih besar karena penyalahgunaan tersebut.
Sarana dan prasarana adalah kelengkapan yang memudahkan aparatur pemerintah
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sarana dan prasarana ini akan dapat memberikan manfaat dalam pelayanan apabila dikelola ataupun dipelihara dan dijaga
dengan baik serta digunakan untuk kepentingan-kepentingan dinas. Kendaraan dinas adalah aset atau barang milik negar/daerah.
Dasarnya pemberian kendaraan dinas seperti mobil dan motor dinas, dimaksudkan
untuk menunjang dan mendukung kelancaran tugas-tugas kedinasan bagi aparatur sipil
negara, yaitu pelaksanaan fungsi ekslusif yang harus terkoordinasi agar penyelenggaraan
pemerintah berjalan dengan baik sebagaimana diatur dan dijelaskan Tentang Pedoman
Penigkatan Pelaksanaan Efisiensi dan Disiplin Kerja yaitu sebagai berikut:
1) Sumber Daya Aparatur Pemerintahan dalam melaksanakan tanggungjawabnya
wajib melakukan perubahan sikap, tindakan, dan perilaku ke arah budaya kerja
efisien, hemat, disiplin tinggi, dan anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
2) Aparatur pemerintah berupaya secara sistematis dan berkelanjutan menjadi panutan
dan tauladan dalam lingkungan masyarakat.
Pemerintah wajib melaksanakan langkah-langkah kebijaksanaan peningkatan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja, dengan pedoman pada ketentuan sebagai mana tercantum dalam Peraturan ini Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional:
a) Kendaraan Dinas Operasionalnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang
menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) Kendaraan Dinas Operasionalnya dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c) Kendaraan Dinas Operasionalya hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian
penggunaan keluar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat
yang ditugaskan sesuai kempetensinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS Pasal 5 Huruf (f),
dijelaskan bahwa setiap PNS dilarang memilik, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. Oleh karena itu dalam penggunaan fasilitas mobil dan motor dinas, PNS daerah harus memperhatikan resiko yang akan ditanggung ketika ada penyalahgunaan terhadap fasilitas mobil/motor.
Kami berharap pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN /Bappenas ) Agar menindak Tegas Oknum PNS Yang berinisial " KF " yang telah menyalahgunakan Mobil Dinas untuk kepentingan Pribadinya.
(@Team Red@ksi.gtn.com )