SUKABUMI, GARDATIPIKORNEWS.COM
- Pemerintah Pusat maupun Daerah telah menggelotorkan Bantuan untuk Desa Desa hasil tetapi halnya di Kabupaten Sukabumi Bantuan Dari Anggran DD untuk sarana prarana pembangunan posyandu di Desa Bojongsari Kecamatan Nyalindung dalam pelaksanaan pembangunan posyandu diduga diborongkan Rp. 9 juta ke pihak ketiga, padahal untuk pembangunan posyandu itu Anggarannya Rp. 15 juta yang mejadi sorotan awak media di kemanakan uang sebagian atau Uang Sisa yang Rp. 6 juta, klo apakah bisa secara aturan Dana Pembangunan Sarana Prasana itu tidak boleh di borongkan Karna itu Swakelola.Rabu,17/11/21. "Kami mencoba Konfirmasi menghungi Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi lewat telepon seluler Mengungkapkan" Bahwa itu informasi bohong bahkan itu sudah beres dengan seseorang dengan nada yang tinggi kata - kata yang di utarakan Kades bojongsari dengan kata ( riweh yeh aya wartawan ),Kami selaku kontrol Sosial wajib mempertanyakan Pembangunan Posyandu dan "Apakah pantas pigur seorang Kepala Desa seperti itu? Selanjutnya Kamipun langsung menghubungi Kepala Bidang yang terkait lewat telepon tetapi sampai berita ini di publikasikan belum ada tanggapan, dari Dinas DPMPD Kabupaten Sukabumi. Untuk Kepala Bidang (DINAS) Kabupaten Sukabumi Insfektorat ,Khususnya IRBANSUS Kabupaten Sukabumi, Kepada Rereserce Krimiminal Kabupaten Sukabumi khusnya Tipikor Kabupaten Sukabumi Serta Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi dan Dinas terkait kami mohon secepat nya turun untuk melakukan penyelidikan dan Menyikapi apa yang telah di jadikan temuan Oleh media. Reporter : Yopi GTN