Sematang, Kota Palembang || Gardatipikornews.com
- Pembangunan saluran/Drenase jalan Sematang Borang Pemakaman Sematang Borang depan perumahan bumi Nusa Cendana Kec, sematang Borang kota Palembang diduga dalam pelaksanaannya tidak ada papan Proyek / Papan Informasi Publik dan pembangunannya pun Diduga Asal-Asalan,selasa,(30/5/24) Saat melakukan penelusuran terhadap Adanya Informasi dari warga yang tidak mau di sebutkan Namanya ” Bahwa dengan kegiatan pekerjaan Pembikinan Saluran/Drenase Talut diduga tidak Adanya Papan Proyek / Informasi Publik, sehingga tidak diketahui kegiatan Tersebut Melalui Sumber Anggaran dari mananya...??? Dan warga pun tidak mengetahui anggarannya dari mananya karena tidak ada papan informasi, tau tau sudah ada pekerjaan pembikinan Saluran/Drenase talut Menggunakan batu kali tutur warga. “Saat Media Mencoba Menayakan kepada warga siapa pengawasnya Lapangan Suhartono dan tanyakan kepada pekerja mana Pengawas dari pihak kontraktor Suhartono dan PPTK, dari dinas PU kota Palembang ini dan coba kita tanyakan mana kotak p3k dan kenapa pekerja tidak memakai helm rompi dan sepatu septi dalam pekerjaan tersebut. kita cari informasi siapa kontraktornyo l pengawas lapangan Suhartono kita coba minta dihubungi pihak kontraktor pengawas lapangan Suhartono pptk nya melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut Katanya pihak Pengawas dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga” Bahwa itu adalah pekerjaan P.U P.R PSDA Kota Palembang Pembikinan saluran/Drenase talut tersebut.ungkap warga Sehingga berita ini naik ”Team Penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial ( T ) bahwa kegiatan ini sudah berjalan dua Minggu lebih dan yang kami kecewa dengan pekerjaan Pembikinan saluran/Drenase Talut tersebut. Asal Jadi saja dan pengerjaannya pemasangan batu kali banyak pasir dari pada semennya sedangkan semen yang semestinya menggunakan semen batu Raja yang Ada di dalam (RAB) namun menggunakan semen bekas suwipingan pungutan dari bekas bongkaran dari kapal yang dikumpulkan didalam karung yang digunakan untuk Meraup keuntungan yang lebih besar kata warga Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang-undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Juga dalam peraturan presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No.70 Tahun 2012 , “Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek apapun yang sipatnya di danai oleh Pemerintah Papan proyek harus di,pasang terlebih dahulu. ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa pemerintah.Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan Pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi. Kami harap Ini perlu tindak lanjut dari dinas PU PR PSDA kota Palembang terkait, Serta Tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI,segera turun tangan dengan adanya proyek yang kurang jelas dari mana anggarannya. Pewarta : Team*Red*