Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga SDN 2 Salabintana Tidak Menghiraukan Surat Edaran Dinas Pendidikan Terkait Larangan Penjualan Buku LKS Kepada Siswa 

by Gardatipikornews
30 Mei 2024 - 467 Views

Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com

- Masih Saja Sekolah Khusus nya SD Negeri masih melakukan penjualan buku LKS terhadap siswanya terutama yang terjadi di SDN 2 Salabintana Diduga masih menjual Buku LKS terhadap siswa / Siswinya Tahun 2023 - 2024. Kamis, 30/05/24 Padahal sudah jelas dalam surat edaran yang di keluarkan langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Bab XII Bagian ke empat pasal 181 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang : a.

Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, disatuan pendidikan

b. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik disatuan pendidikan

c. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencedrai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik

d. Dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku dan lain lain yang melanggar aturan.

[caption id="attachment_91046" align="aligncenter" width="218"] Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Terkait Larangan Penjualan Buku LKS Terhadap Siswa[/caption] Akan tetapi masih ada yang ditemukan dilapangan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Khususnya SDN 2  Salabintana yang diduga menjual buku LKS terhadap siswa / siswi. Adapun cara penjualannya pihak sekolah atau Guru SDN 2 Salabintana ini menginstruksikan salah satu orang tua siswa atau Rukun Kelas masing masing kelas, supaya tidak terendus penjualan buku LKS atau dengan cara kolektif. Bahwa penjualan buku dengan harga yang begitu mahal dan diwajibkan harus membeli dengan dalih untuk pegangan siswa belajar, akan tetapi disini ada keuntungan yang besar untuk sekolah atau guru demi keuntungan pribadi. Kami pun media gardatipikornews.com menelusuri dan mewancari salah satu orang tua siswa yang tidak mw disebutkan namanya mengungkapkan " Bahwa orang tua siswa membenarkan ada penjualan buku LKS di SDN 1 Salabintana kepada siswa / Siswinya. Ungkapnya Saat Media Gardatipikornews.com konfirmasi Kepada Kepala Sekolah SDN 2 Salabintana melalui Whatsapp tidak ada jawaban malah pertanyaan yang kami ajukan tidak ada respon dari pihak Kepala Sekolah SDN 2 Salabintana,Seolah olah kebal Hukum dan tidak Takut,sampai berita ini kami Up. Maka dari ini kami harap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar segera memanggil pihak Sekolah dan diberikan sanksi terkait penjualan LKS. ( @sp. Red** )
Sebelumnya
Kunjungan Tim Surveyor Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Wawotobi...
Selanjutnya
Diduga Proyek Pembangunan Saluran / Drenase jalan Sematang Borang Dekat Pemakaman Sematang Borang...

Berita Terkait :