Sukabumi, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -
Beberapa Pekan terkahir Ramainya Banyak mobil tangki yang mengirim BBM Bersubsidi jenis Solar ke wilayah Kabupaten Sukabumi tepatnya ke Wilayah Pelabuhan Ratu, dan mereka seolah olah kebal hukum dan tidak merasa takut dengan Hukum.Jum,at ,7/6/24. Saat Media melihat mobil tangki PT. ANIGOS JAYA PERKASA ini lewat sering kali mobil tangki ini tidak tanggung tanggung mengirim BBM ilegal jenis Solar dari Bekasi ke Wilayah PelabuhanRatu Kabupaten Sukabumi,tanpa izin dan tanpa kelengkapan surat izin BBM jenis Solar ke daerah Sukabumi, untuk menghindar dari Aparat Hukum dan Jurnalis mereka Berangkat dari Bekasi Jam 12.00 Sampe ke daerah Cikembang sekitar jam 02.30 melewati Jalan Cibadak ke Arah Pelabuhan Ratu dengan tidak melengkapi izin karena BBM Ilegal tersebut sudah di turunkan di suatu tempat yang belum diketahui.
Selanjutnya kami konfirmasi ke Supir Bahwa kami cuma kerja dan di tugaskan untuk mengirim BBM ini Ke Pelabuhan Ratu, Kata supir info lebih lanjutnya silahkan hubungi Ibu Nadria, Saat kami Komfirmasi Lewat Telepon guna untuk konfirmasi dan klarifikasi kebenarannya, tapi sayang, IBU NADRIA selaku Kordinator Lapangan ini tidak membalas konfirmasi dari pihak Media.
PT. ANIGOS JAYA PERKASA ini sudah mengirim Solar dari Bekasi ke Sukabumi tepatnya ke Pelabuhan Ratu dengan Mobil Tangki yang kafasitas Puatan 8000 Liter/Hari.Dengan plat Nopol H 9103 XU.
Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp. 50 miliar. Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis Solar Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Kami berharap kepada pihak kepolisian Mabesreskrim, Kapolri, Polres Kabupaten Sukabumi, agar tindak tegas oknum oknum Menelusuri Tangki pengirim BBM Ilegal Jenis Solar ini.
( @Dd. Gtn & @Red@ksi.gtn.com )