Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Karena Tak Mampu Bayar Hutang, Nenek 52 Tahun Gelap Mata Sandra Anak di Bawah Umur

by Gardatipikornews
09 Agustus 2021 - 1200 Views

Bogor - Gardatipikornews.com


Jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan Nurhalimah, lantaran telah membawa anak di bawah umur yang diduga dibawanya untuk jaminan hutang. Nenek berusia 52 tahun warga Kampung Nyalindung, Desa Sukamantri Kecamatan Taman Sari, Kabupaten Bogor itu diamankan polisi lantaran membawa anak di bawah umur tanpa sepengetahuan pihak keluarga selama 20 hari lamanya. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi dari Yanto (64) dan istrinya Mardiyah (66) bahwa cucunya berinisial RK (5) dibawa oleh Nurhalimah pada 6 Agustus 2021. Kejadian tersebut bermula pada 16 Juli 2021 lalu. Sekitar pukul 20.00 WIB, Nurhalimah datang ke kontrakan Yanto untuk menagih hutang. Rupanya, tanpa sepengetahuan Yanto dan Mardiyah, Nurhalimah membawa RK bersamanya. "Jadi cucunya Pak Yanto dan istri Mardiyah yaitu RK usia 5 tahun, dibawa pergi oleh Nurhalimah. Jadi dari 16 Juli 2021 lalu sampai 6 Agustus 2021 kemarin, cucunya dibawa Nurhalimah tanpa sepengetahuan keluarga," katanya, Senin. (09/08/21). Berdasarkan pengakuan Nurhalimah, ia sengaja membawa RK lantaran Yanto dan istri Mardiyah memiliki hutang kepadanya sebesar Rp15,4 juta. Diambilnya RK dari Yanto dan Mardiyah, lantaran keduanya sampai saat ini tak mampu membayar hutang kepada pelaku. Hasilnya , pelaku berinisiatif membawa RK bersamanya. Dengan dalih sebagai jaminan agar Yanto dan Mardiyah bisa segera mungkin membayarkan hutang-hutangnya. Atas perbukitan itu, Nurhalimah dijerat Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 330 KUHPidana. "Sanksinya berupa ancaman pidana perjara paling lama 10 tahun dan / atau denda paling banyak Rp200 juta. Atau Pasal 330 KUHP ancaman pidana perjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tutupnya. Reporter : H.Rahmat/TS
Sebelumnya
Polres Sukabumi Membekuk 8 Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal...
Selanjutnya
Serbuan Vaksinasi Korem 061/Sk Sasarnya Hari Ini Pelajar SMP, SMA Yayasan Bina Bangsa Sejahtera...

Berita Terkait :