Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polres Sukabumi Membekuk 8 Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

by Gardatipikornews
09 Agustus 2021 - 1013 Views
Sukabumi - Gardatipikornews.com Pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 Jam 13.00 Wib, bertempat di Comand Center Presisi Polres Sukabumi, telah dilaksanakan Kegiatan Konferensi Pers yang di pimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi. Adapun Identitas Korban Tindak Pidana Kekerasan , yaitu "AM" 17 Tahun Alamat Kampung Kompak Rt 001/004 Desa. Kompak Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi. Identitas Tersangka Tindak Pidana Kekerasan, yaitu : - NA. Sukabumi 04 Juli 2003,18 Tahun - IA, Tanggerang 05 April 2003,18 Tahun - MA, Sukabumi 26 Juli 2004, 17 Tahun - ASH, Sukabumi 27 Juli 2004, 17 Tahun - MMI, Sukabumi 04 September 2003, 18 Tahun - AA, Sukabumi 03 Juni 2004, 17 Tahun - AM, Sukabumi 13 Oktober 2003, 18 Tahun - YM, Sukabumi 01 Maret 2003, 18 Tahun   "Adapun Modus Operandi Tersangka sebagai berikut Yaitu : - Para tersangka dari kedua belah pihak (SMK di Sukabumi) yang mulanya telah mengadakan janji temu untuk melakukan tawuran selanjutnya setelah bertemu sekira jam 22.30 Wib dijalan raya parungkuda melakukan aksinya saling tebas dengan menggunakan senjata tajam yang sebelumnya telah di bawa oleh para tersangka, sehingga salah satu tersangka sendiri mengalami luka tebasan pada bagian paha, dan perut sampai oleh beberapa 2 (DPO) sampai akhirnya meninggal. Adupun Motif para tersangka yaitu Para pelaku yang sudah merencanakan tawuran dan melakukan kekerasan berupa pembacokan saling ancam dan ejek antar sekolah. Alat dan Barang bukti, yaitu: - Hasil Otopsi Korban - Identitas Kependudukan Korban - Baju Milik Para Korban Ancaman Hukuman yang dikenakan terhadap pelaku yaitu - Pasal 80 Ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu RI No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang JO pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Larangan Penggunaan Senjata Tajam - Pasal 358 KUHPIDANA * Red**)  
Sebelumnya
Polres Sukabumi "AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, S.H., S.IK., M.H" Pimpin Langsung Konferensi...
Selanjutnya
Karena Tak Mampu Bayar Hutang, Nenek 52 Tahun Gelap Mata Sandra Anak di Bawah...

Berita Terkait :