Gardatipikornews.com
- Pemerintah Pusat telah menggelontorkan bantuan yang begitu besar Dari( APBN) Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Salah satunya untuk Dunia pendidikan baik sarana prasana dan lainnya yang di salurkan lewat Rekening Sekolah ada 2 Tahap Pencairan Tahap 1 dari Januari - Juni Tanggal Pencairannya tanggal 16 Februari 2023 Sebesar Rp. 89.100.000 total Jumlah siswa 198, untuk Tahap 2 Juli - Desember pencairannya tanggal 24 Juli 2023 Sebesar Rp. 89.100.000 dengan Jumlah Siswa 198.Rabu.01/11/23. Setiap sekolah mendapatkan Bantuan Dana BOS Bantuan Oprasial Sekolah dan peruntakannya ada beberapa aitem slah satunya untuk Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Tahap 1 SDN 2 Cimerang Sebesar Rp. 4.660.000 Selain itu ada Kegiatan Pembelajaran Ekstrakurikuler Sebesar Rp. 10.880.000 dan yang lainya.
Adapun yang jadi sorotan awak Media Diduga sekolah SDN 2 Cimerang kalo melihat pembangunannya Salah satunya : pelapon Genteng, Pintu Sekolah, Seng, Genteng sekolah, serta pintu sekolah tidak di perbaiki kaca - kaca yang sudah pecah tidak di perbaiki yang sangat di khawatirkan Seng Plapon Sampai tidak di perbaiki mana klo anak didik lagi ada di bawah karena tidak ada perbaikan dari Pihak sekolah, Padahal Jelas Dari laporan Rincian ada Anggaran di Tahap 1 Untuk Pemeliharaan Sekolah Sebesar Rp.4.660.000. Kenapa Tidak di Terapkan. Untuk Tahap 2 Untuk Pemelihaaraan Sekolah Tidak Ada, Tahap 2 Anggaran Bos Baru terealisasikan Sebesar Rp. 36.670.000 masih ada sisa Rp. 51.000.000 lebih.
Pihak Media Gardatipikornews.com sudah Beberapa kali datang ke sekolah tetapi U. SUPRIATNA Sebagai Kepala Sekolah SDN 2 Cimerang dan kami pun lanngsung menghubungi kepala sekolah lewat telepon seluler untuk melakukan Klarifikasi sekaligus konfirmasi akan tetapi Kepala Sekolah kami lagi lagi ada kegiatan nanti aja ketemu ungkapnya tidak bisa menjawab lewat Tlp dan Ia tidak menjawab pertanyaan dari kami sekolah nanti ketemu kami lagi ada kegiatan ungkap ujang. Padahal awak media ingin melakukan klarifikasi sekagus konfirmasi Terkait Dana Bos untuk Pemeliharan.
"Yang menjadi Sorotan Awak media
Diduga Pelaporan / LPJ Fiktip ke Dinas dan LPJ Laporan Pertanggung Jawaban Ke dinas piktip dan ia seakan akan tidak mau di konfirmasi sama awak media.
Kami mohon Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Bagian BOS dan Bagian Lainnya, Insfektorat Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Kab.Sukabumi,
Tipikor Kab,Sukabumi Harus memeriksa Sekolah dan Dinas Pendidikan Bagian Pemeriksaan LPJ Bos.kami siapkan Datanya.
Pewarta : @Yayan Investigasi GTN
Editor : @Red@ksi GTN