Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dugaan Bangunan Gedung Koperasi Merah Putih Amonggedo Tidak Sesuai Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Segera Periksa Oknum Terlibat

by Gardatipikornews.com
24 Februari 2026 - 147 Views

Konawe, Sulawesi Tenggara|| Gardatipikornews.com -- Pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Kelurahan Amonggedo, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik karena diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pelaksanaan fisiknya.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan, terdapat dugaan ketidaksesuaian pada sistem pengecoran serta penggunaan bahan baku konstruksi yang tidak sesuai standar mutu. Kondisi fisik bangunan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas, ketahanan konstruksi, serta potensi kerugian keuangan negara apabila dugaan tersebut terbukti.

CEO East Indonesia Malaka Project Institute, Indra Dapa Saranani, menyampaikan bahwa dugaan ini harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif oleh aparat penegak hukum.

“Kami menduga pembangunan gedung ini tidak sepenuhnya mengacu pada spesifikasi teknis dan standar SNI, terutama pada sistem pengecoran dan material yang digunakan. Jika dugaan ini benar, maka berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Indra.

Dasar Hukum yang Disorot

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan:

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keselamatan dan mutu.

Ketentuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam pekerjaan konstruksi bangunan.

Indra juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat dalam proyek tersebut.

“Kami meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih di Amonggedo. Dugaan ini harus diusut secara profesional dan transparan demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Hingga rilisan ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan yang berkembang.

East Indonesia Malaka Project Institute menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini demi terwujudnya transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

( @idr. Kaperwil GTN**

Sebelumnya
DPP RAJAWALI: RUU PERAMPASAN ASET HARUS JADI PRIORITAS, TAK BOLEH LAGI...
Selanjutnya
Polsek Narmada : Forkopimcam Narmada Perkuat Sinergi Jelang Idul Fitri Dan...

Berita Terkait :