( Team | Red@gtn.com )
Kabupaten Bogor | Gardatipikornews.com -
Orang Tua wali siswa SMPN 1 Cigombong keluhkan pungutan biaya perpisahan,biaya buku tahunan dan biaya seragam yang luar biasa harganya, beberapa wali siswa ini mengeluhkan biaya yang cukup tinggi, sementara Anggaran Dana Bos diduga piktif. Jumat.(27/05/2022).
Salah seorang siswa dengan nama smaran Bunga salah seorang wali murid yang anaknya Sekolah di SMPN 1 Cigombong mengatakan "Kalau siswa di SMPN 1 Cigombong kelas 9 ada 10 dengan jumlah siswa rata- rata perkelas 36 orang sampai 40 orang siswa,"jelasnya kepada awak media".
Di wajibkn membayar Uang Perpisahan dengan nominal Rp.270.000 persiswanya dan
Membayar buku tahunan kepada siswa sebesar Rp.75.000 persiswanya selanjunya ada pembayaran uang seragam Rp. 750.000 /siswa,"ujarnya".
pungutan yang di lakukan pihak sekolah ini kepada siswa jelas sangat memberatkan dan melanggar aturan yang sudah di tentukan.
"Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 " tentang sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan.
Dan menurut UU dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan, Larangan dilakukannya pungutan jenis apapun disekolah Negeri saat lulus ataupun penerimaan siswa baru, mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah,
Pemerintahpun telah menjamin Pendidikan Dasar tanpa pungutan apapun, terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat bahwa aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana "
a.Bantuan pendidikan : pemberian berupa uang / barang /jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua /walinya dengan syarat yang disepakati para pihak.
b.Sumbangan pendidikan : pemberian berupa uang /barang /jasa oleh peserta didik, orangtua /walinya baik perseorangan maupun bersama - sama,masyarakat atau lembaga secara sukarela. dan tidak mengikat satuan pendidikan.
c.Pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik,orangtua /walinya,serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
Dikutip dari laman kementrian pendidikan dan kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orangtua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orangtua karena sifatnya sukarela ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh Siswa itu jatuhnya jadi pungutan,dalam menentukan pungutan pun sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orangtua siswa.
Meskipun istilah yang digunakan adalah " Dana Sumbangan Pendidikan Namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya bersipat wajib dan mengikat bagi peserta didik dan orangtua /walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan melainkan pungutan liar " sebab, sumbangan pendidikan diberikan secara sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan.
Saat di mintai keterangan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Cigombong " Rojai " mengatakan " Benar pihaknya akan melakukan acara perpisahan sesuai permintaan dari siswa dan di setujui oleh seluruh wali siswa bahkan kami juga membuatkan surat persetujuan yang di tanda tangani oleh wali siswa,''jelasnya".
Selanjutnya Rojai menjelaskan Bahwa anggaran itu dirinya berdalih semua ini sesuai dengan kesepakatan bersama, namun tidak semua siswa yang membayar full bahkan banyak juga siswa yang tidak mampu untuk membayar dana perpisahan dan kekurangan tersebut di tutupi oleh pihak sekolah."ungkapnya".
Selain itu Rojai sebagai Kepala Sekolah membantah untuk anggaran seragam pihaknya merasa tidak pernah memungut sebesar Rp.750.000 / siswa.
"Karna ini dasar pengakuan Orang Tua siswa mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang di lakukan untuk pembayaran Buku Tahunan,Seragam, dan Uang perpisahaan.
Dengan adanya keluhan wali siswa dengan dugaan pungli ini, diminta agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor agar tidak tutup mata dan menindak tegas Kepala sekolah yang masih melaksankan Pungli yang di bebankan kepada siswa .