Gardatipikornews.com
- Dari temuan tim, Senin (10/6/2023) di jalan sinar baru , Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sangat jelas adanya aktifitas tambang timah diduga ilegal di tengah permukiman warga, pemilik tambang tersebut punya pak akiun dan ada beberapa pekerja yang lagi sedang berkerja menyemprot pasir untuk mendapatkan biji pasir timah dan dilokasi adanya Kem untuk peristirahatan bagi para pekerja tambang.
Lalu tim media ini menjumpai seseorang yang berada ditambang mengaku sebagai pengawas tambang
Saat awak media menyakan siapa pemilik tambang tersebut lalu pengawas tambang menjawab tambang itu pak milik bos akiun dan saya pak baru disini pak.
Bos akiun orang Sungailiat sini lah pak tapi saya tidak tahu dimana Tinggal bos akiun ini dan sekarng pun bos akiun lagi dilubuk pak mau cari lokasi baru lagi ,pungkas pengawas tambang
Lalu awak media meminta konfirmasi kepada Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, S.I.K. mengatakan "Wa'allaikum Salam... Terimakasih atas informasinya pungkas Kapolres
Pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Saat pemberitaan ini ditayangkan awak media akan mengkonfirmasi kepada bos akiun, karena bos akiun susah dihubungi dan selaku pengawas pun Engan memberi informasi keberadaan bos akiun tersebut.
Terkait dalam pemberitaan ini, awak media akan terus berupaya mengkonfirmasi kepada APH, dan dinas yang terkait.
(Agus.h/Tim Red** )