Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMP Negeri 2 Rajapolah, Desa Tanjungpura, Kecamatan Rajapolah, kabupaten Tasikmalaya dengan pagu anggaran Rp1.040.000.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan.
Pantauan di lapangan menunjukkan pekerjaan yang sudah berjalan kurang lebih dua minggu itu diduga masih jauh dari standar keselamatan kerja. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu boot, helm, masker, sarung tangan, maupun rompi.
Tak hanya itu, pos keamanan sekolah justru dijadikan resikeet atau direksikeet sementara, hal ini pun memunculkan tanda tanya terkait kepatuhan terhadap regulasi proyek pembangunan.
Adapun pekerjaan meliputi rehabilitasi tiga ruang kelas serta pembangunan satu unit WC baru. Menurut PLT Kepala SMPN 2 Rajapolah H. Uum mengatakan," proyek ini diawasi oleh dua pihak: pengawas lapangan dari internal dan pengawas dari perguruan tinggi yang turun sebulan sekali. Konsultan proyek sendiri berasal dari Margasari, " katanya , Kamis (02/10/2025).
"Terkait anggaran menyebutkan, pekerjaan tetap mengacu pada RAB dan RB yang berlaku, dengan status proyek masuk kategori Pokir. Namun, adanya keputusan menjadikan pos keamanan sebagai direksikeet dengan alasan “azas manfaat” agar bisa dialihfungsikan menjadi area parkir setelah proyek selesai, mendapat pengakuan langsung dari pihak teknis sebagai sebuah kekeliruan," ungkapnya.
Lanjut H. Uum, meski demikian, pihak panitia pembangunan memastikan komunikasi dengan konsultan dan pengawas tetap berjalan intensif, agar hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan ," Ucapnya.
Namun, persoalan pekerja yang diduga tidak menggunakan APD serta pelanggaran fungsi bangunan sementara dinilai tetap menjadi catatan penting dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak dinas terkait belum terkonfirmasi, diharapkan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dapat meinjau langsung proyek pekerjaan tersebut, sehingga proyek yang menggunakan anggaran negara yang notabene uang rakyat dapat dipantau dan dipergunakan sebagaimana peruntukannya.
( @Jana. Kaperwil GTN**