Kabupaten Bogor | Gardatipikornews.com - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom memberi peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Aan Triana Al Muharom menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) paling lambat bulan September.
"Kami harap agar Raperda segera disampaikan, agar tidak mengganggu agenda lain di DPRD," ujarnya, Rabu (10/8/22)
Lalu Aan menambahkan, DPRD Kabupaten Bogor telah memberi persetujuan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diusulkan oleh Pemkab Bogor, pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu.
Propemperda yang akan dibahas hingga akhir tahun 2022 itu, sudah mencakup sembilan Raperda atas prakarsa Pemkab Bogor dan dua Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Bogor.
Dari sembilan Raperda prakarsa Pemkab Bogor, tiga Raperda di antaranya merupakan usulan baru, yakni Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kabupaten Bogor, Pemajuan Kebudayaan Daerah, dan Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya, Aan berharap, Pemkab Bogor segera menyerahkan Raperda tersebut.
"Kalau sampai lewat pada bulan September, maka kesepakatan antara bagian hukum Pemkab Bogor dengan Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor dianggap batal, dan tidak akan dibahas," tutur Aan.
Selanjutnya, Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan", bahwa usulan Propemperda yang akan disampaikan ke DPRD merupakan kebutuhan pembangunan Kabupaten Bogor.
Harapan Iwan setiawan, bagian hukum sekretariat Daerah segera menyerahkan Raperda sesuai dengan waktu yang disepakati.
"Harapan kami, usulan tersebut dapat dibahas bersama dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tuturnya Iwan Setiawan.
Reporter : Wardi