Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Forkopimcam Sagaranten Edukasi Masyarakat Peduli Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba

by Gardatipikornews
03 Oktober 2024 - 154 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

Forkompimcam Sagaranten Edukasi Masyarakat Peduli Pemberantasan Dan Peredaran Narkoba Bertempat Di Aula Desa Curugluhur Kecamatan Sagaranten. Kamis (3/10/2024) Kegiatan mengedukasi masyarakat akan kepedulian terhadap Pemberantasan Dan Peredaran Narkoba di Gelar di Aula Desa Curugluhur. Hadir dalam Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, S.Ip. M.Si., Kapolsek Sagaranten AKP. A. Suryana B, SH., Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Inf. Didik, Kepala Puskesmas Sagaranten Sudarna, Staff Puskesmas Yogi, BPD, LPM, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan unsur lainnya. Dalam sambutannya Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, S.Ip, M.Si. mengatakan Kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba ini sangat penting guna meminimalisir peredaran narkoba yang akan masuk ke wilayah kecamatan Sagaranten. Selain memberikan informasi tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan Narkoba, edukasi ini juga memberikan pemahaman mengenai cara mengidentifikasi dan menghindari lingkungan yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba. Sementara di kesempatan yang sama Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi AKP A. Suryana. B. SH, mengungkapkan dirinya mengapresiasi kegiatan mengenai Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba melalui edukasi terhadap masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polsek Sagaranten. Di harapkan kegiatan seperti ini menjadi dampak positif mencegah masuknya peredaran narkoba ke wilayah hukum Polsek Sagaranten. [gallery ids="99960,99959,99961"] Dikatakannya pula penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba akan bersentuhan dengan sangsi pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana sangsi bervaritif dari mulai sangsi pidana kurungan penjara, seumur hidup hingga hukuman mati sesuai beratnya pidana yang dilakukannya. Diterangkan oleh Tim Kesehatan Puskesmas Sagaranten Yogi bahwa Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan. Ditambahkannya Narkoba dapat memaksa otak untuk bekerja lebih cepat dan menekan saraf pusat untuk menimbulkan efek ketenangan. Perubahan sel otak ini mengganggu komunikasi antar sel saraf. Akibatnya, kerusakan otak permanen akibat narkoba pun tak terhindari pungkasnya ( @Mardi GTN.com )
Sebelumnya
Warga dan Tokoh Pemuda Mengharapkan APH Tegas Terhadap Peredaran Narkoba di Desa Simpang Gambus...
Selanjutnya
Polres Batubara Terkesan Lamban Menangkap Predator Pelaku Rudupaksa Anak Dibawah...

Berita Terkait :