Kota Bogor || Gardatipikornews.com -
Maraknya peredaran obat terlarang golongan (G) di terminal baranang siang kelurahan baranang siang,kecamatan Bogor timur Kota Bogor sungguh memprihatinkan,pasalnya obat jenis ini masih di perjualbelikan di terminal baranang siang. bahkan saat ini penjual Tramadol dan Excimer tersebut berjualan di terminal baranang siang,di duga penjualan obat tersebut di bekingi oknum brimob berinisial E.senin (21/04/2025). "Penjualan obat jenis tramadol di terminal baranang siang ini tidak menghiraukan himbauan Kapolresta Bogor Kombes Pol Eko untuk menutup tempat penjualan obat daftar G ,penjual tramadol tersebut masih melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik dari orang dewasa maupun anak remaja." Saat di temui awak media di terminal baranang siang,lalu pedagang tersebut di minta untuk menghubungi oknum Brimob berinisial E bahwa oknum Brimob yang bertanggung jawab,namun sayangnya telfon tidak diangkat dan pesan singkat WhatsApp tidak di respon, " lalu setelah itu awak media tersebut ijin pamit,dan sempat meminta satu lembar obat tramadol untuk barang bukti bahwa benar adanya penjualan Obat Obatan golongan G jenis tramadol, exsimer dll di terminal baranang siang. Setelah awak media kembali dan pulang,lalu Oknum Brimob berinisial E menelfon salah seorang wartawan,dan mengatakan kalau wartawan yang meminta obat tersebut tidak menghargai dan Oknum Brimob tersebut mengeluarkan kata-kata kotor dengan menyebutkan alat kelamin pria dalam telfonnya tersebut dan terkesan arogan. " Apakah Seorang Aparat Hukum yang tau aturan hukum malah membackingi dan membiarkan penjualan obat obatan Golonhan G tersebut, Seharusnya Aparat Hukum itu melindungi masyarakat dari peredaran obat terlarang tersebut, bukan dibackingi, Baju yang di pakai oleh oknum Aparat Hukum itu di gaji oleh Rakyat, janganlah menyalahgunakan Jabatan hanya untuk kepentingan pribadi. Praktek penjualan obat haram tersebut, seakan luput dari pengawasan pihak APH Polresta Bogor, Bahkan hingga saat ini belum ada tindakan yang di lakukan.dan terkesan adanya pembiaran serta kebal hukum,namun untuk warung dan tempat penjualan obat yang ada di kota bogor sudah di sikat habis semua. "Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya. Diharapkan Kepada Bapak Kapolri RI , Kapolda , Kapolres , dan Polsek setempat agar segera mengambil tindakan tegas dab menangkap penjualan obat-obatan Keras yang sangat merusak anak Penerus Bangsa ini. Dengan adanya penjualan obat obat obatan terlarang jenis tramadol, exsimer ini berlokasi di terminal baranang siang dan wilayah hukum Polresta Bogor yang di duga di back - up oleh Oknum Brimob tersebut segera dilakukan tindakan tegas oknum Aparat yang memback - Up warung atau penjual obat obatan Keras tersebut yang sangat meresahkan orang tua. (@redaksi GTN@H.jajuli)