Lanjutnya Plt, itu adalah aturan Pemerintah, dan utang piutang masuk di Silva, dan Silva itu akan dibayar pada saat di lakukan evaluasi. dan Silva itu akan dibayar pada saat di lakukan evaluasi oleh BPK, dan sesudah dilakukan evaluasi akan di masukan ke APBD perubahan.
"begini Itu Aturan aturan itu sesudah jadi, aturan Pemerintah itu, begini kalau utang dia masunya di Silva. Kalau Silva itu harus dibayarkan kembali pada saat nanti sesudah dilakukan evaluasi, sesudah dilakukan evaluasi oleh BPK, di kasih masuk dalam APBD Perubahan,"
PLT menyampaikan,"dari APBD perubahan baru kita, itu adalah aturan kalau kebijakan lain lagi," tutupnya
(red.kaperwil Papua, S.r)
TIMIKA PAPUA | Gardatipikornews.com - Puluhan kontraktor yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) pada bulan april kemaren mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, untuk melakukan aksi demo damai, terkait dengan upah kereja mereka yang belum di bayar. Kamis (13/4/2023). Bulan lalu. dan di respon oleh PLT Bupati Mimika, Johannes Rettob, S.Sos., M.M., saat di temui awak media di hotel horizon Ultmima, Rabu (31/5/2023.
PLT Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M., Mengatakan " terkait dengan Hak-hak Kontraktor Orang Asli Papua, akan di bayar pada Agaran Perubahan nanti kata PLT Bupati Mimika, saat ditemui wartawan di Hotel Horizon Ultima. Rabu,(31/5/2023)
"Akan dibayar, kita kan suda lakukan pemeriksaan-pemeriksaan BPK, BPK suda melakukan pemeriksaan dan kita suda tercatat semua dan tingal bayar," kata Plt Bupati Mimika.
Lanjutnya Plt, itu adalah aturan Pemerintah, dan utang piutang masuk di Silva, dan Silva itu akan dibayar pada saat di lakukan evaluasi. dan Silva itu akan dibayar pada saat di lakukan evaluasi oleh BPK, dan sesudah dilakukan evaluasi akan di masukan ke APBD perubahan.
"begini Itu Aturan aturan itu sesudah jadi, aturan Pemerintah itu, begini kalau utang dia masunya di Silva. Kalau Silva itu harus dibayarkan kembali pada saat nanti sesudah dilakukan evaluasi, sesudah dilakukan evaluasi oleh BPK, di kasih masuk dalam APBD Perubahan,"
PLT menyampaikan,"dari APBD perubahan baru kita, itu adalah aturan kalau kebijakan lain lagi," tutupnya
(red.kaperwil Papua, S.r)
Lanjutnya Plt, itu adalah aturan Pemerintah, dan utang piutang masuk di Silva, dan Silva itu akan dibayar pada saat di lakukan evaluasi. dan Silva itu akan dibayar pada saat di lakukan evaluasi oleh BPK, dan sesudah dilakukan evaluasi akan di masukan ke APBD perubahan.
"begini Itu Aturan aturan itu sesudah jadi, aturan Pemerintah itu, begini kalau utang dia masunya di Silva. Kalau Silva itu harus dibayarkan kembali pada saat nanti sesudah dilakukan evaluasi, sesudah dilakukan evaluasi oleh BPK, di kasih masuk dalam APBD Perubahan,"
PLT menyampaikan,"dari APBD perubahan baru kita, itu adalah aturan kalau kebijakan lain lagi," tutupnya
(red.kaperwil Papua, S.r)