Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Kepolisian & TNI - GTN Daerah - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - Jurnal Nasional - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ironis! APBD Rp11 Triliun Dan Penduduk 6 Juta, DPRD Kabupaten Bogor Tanpa Website Resmi

by Gardatipikornews.com
05 November 2026 - 16 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -- Di tengah gencarnya program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), lembaga legislatif sekelas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor justru belum memiliki website resmi yang aktif dan informatif. Padahal, Kabupaten Bogor adalah kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia dan APBD lebih dari Rp 11 Triliun.

Hasil penelusuran redaksi, pengelolaan komunikasi publik lembaga wakil rakyat ini hanya bertumpu pada dua akun Instagram dengan fungsi berbeda. Akun @setwankabbogor memuat konten campuran antara kegiatan sekretariat dan pimpinan, sementara akun @dprd.kabbogor difokuskan pada kegiatan anggota dewan. 

Menurut sumber yang tidak ingin disebut namanya, website resmi DPRD Kabupaten Bogor sempat mengalami gangguan akibat serangan siber dan baru selesai diperbaiki. Akun Facebook DPRD Kabupaten Bogor hanya berfungsi sebagai mirroring otomatis dari Instagram. Seentara itu, platform video seperti TikTok dan YouTube sama sekali belum dimanfaatkan.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan banyak pihak soal komitmen DPRD Kabupaten Bogor dalam hal keterbukaan informasi publik. Bahkan, DPRD Kabupaten Bogor dinilai telah melanggar UU Keterbukaan Informasi (KIP) dan Perpres tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 9, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat melalui website resmi. Sebagai badan publik, DPRD Kabupaten Bogor wajib menjalankan amanah UU tersebut melalui website resminya, misalnya profil lembaga, agenda sidang, pembahasan Raperda, hingga APBD.

Selain itu, Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE mewajibkan setiap instansi pemerintah memiliki portal resmi dengan domain go.id yang aman dan terintegrasi.

"Praktik menumpangkan informasi tentang DPRD Kabupaten Bogor di website Setda bogorkab.go.id atau hanya di Instagram, itu tidak bisa dibenarkan. Instagram itu milik swasta Amerika, bukan milik negara. Data legislasi 6 juta warga Kabupaten Bogor tidak boleh dititipkan di server Meta," ujar Saparuddin, aktivis keterbukaan informasi publik, dalam keterangannya di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (4/11/2026).

Hingga berita ini tayang, redaksi telah melakukan konfirmasi melalui aplikasi pesan singkat kepada Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan. Konfirmasi tersebut terkait keberadaan website resmi DPRD Kabupaten Bogor. Permintaan klarifikasi juga disampaikan kepada Humas DPRD Kabupaten Bogor, Yudi Permana. Namun permintaan klarifikasi tersebut belum diperoleh jawaban atau tanggapan. 

Jurnalis : @H.jajuli) || Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Manajemen SPBU KM 43 Balaraja Beri Klarifikasi, Ketum FWJI: Langkah Baik Sebagai Bentuk Kepuasan...
Selanjutnya
Ironi 12 Kursi Gerindra Kabupaten Bogor: Dipercaya Dua Periode, Oknum Legislator Malah Hedon Dan...

Berita Terkait :