Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Senin, 14 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Penjudi Jenis Tebak Angka

by Gardatipikornews
07 Maret 2022 - 389 Views
SIMALUNGUN | Gardatipikornews.com -  Kembali Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kel. Perdagangan III Kec. Bandar Kab. Simalungun. Sabtu (5/3/2022). Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku perjudian tersebut berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat. "Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Pasar I B, Perdagangan, sering terjadi perjudian tebakan angka, dari situ saya langsung meminta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bayu Mahardika, S. Tr.k bersama TIM untuk menindak lanjuti laporan tersebut", ucap Kasat Reskrim. Lebih lanjut Akp Ari mengatakan, "Setelah TIM Jatanras sampai di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kec.Bandar Kab.Simalungun disalah satu warung kopi dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga yang mencurigakan". "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki diketahui berinisial JN(28) warga Padar 1-B Kelurahan Perdagangan-III Kec.Bandar Kab.Simalungun, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) Unit HP merk VIVO warna hitam dimana terdapat angka tebakan judi jenis Sidney serta Uang sebesar Rp.105.000,- ( serarus lima Ribu Rupiah)", dan pelaku telah mengakui barang bukti yang disita petugas adalah miliknya, "Kata Akp Ari. Ditambahkan dia, saat ini pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Ruangan Sat Reskrim Polres Simalungun, pelaku bakal dijeral dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Diimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas)," ujarnya./joe *#humas_polres_simalungun*

Pewarta : Asep R GTN 


Sebelumnya
Aipda M.Aliudin ,SH dan Personel Polda jajaran mendapat Pin Emas dan Penghargaan Kapolda...
Selanjutnya
Wajah Baru Rumah Sakit Umum Yarsi Pontianak Yang Sejuk Dan...

Berita Terkait :