Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Calo Paspor, Oknum Dalam & LPK Di Duga Bodong Masih Merajalela Di Sukabumi Kapan Disikat ? "

by Gardatipikornews.com
23 Juni 2026 - 33 Views

Sukabumi,  Jawa Barat || Gardatipikornews.com -- Maraknya praktik calo paspor, dugaan keterlibatan oknum internal, serta menjamurnya LPK bodong yang memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia non prosedural di wilayah Sukabumi Raya kembali disorot Jajaran Wartawan Indonesia - JWI. Sukabumi raya.

Berdasarkan aduan masyarakat dan pantauan lapangan JWI ada beberapa masalah krusial masih jadi "PR" Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi:

1. Calo Paspor Masih Gentayangan.

Warga mengaku masih dipalak calo di sekitar kantor imigrasi. Modusnya: ngaku "bisa percepat", "tanpa antri", "bisa tembus kuota". Tarif calo tembus Rp1,5 juta - Rp3 juta/paspor, padahal PNBP resmi cuma Rp350 ribu.

Pakai calo 2 hari jadi. Ngurus sendiri katanya kuota penuh terus, ujar salah satu warga Kebonpedes yang namanya dirahasiakan.

2. Dugaan Oknum Dalam Bantu Calo

Yang lebih meresahkan, JWI menerima laporan adanya dugaan "orang dalam" yang bermain. Modusnya: ngasih info kuota, nyelipin berkas calo, atau "ngarahin" pemohon ke calo tertentu.

JWI tidak menuduh. Kami minta Kanim Sukabumi yang baru membuktikan komitmen "Zero Calo" dengan menindak tegas oknum yang terbukti terlibat, siapapun dia.

3. LPK Bodong Berani Kirim PMI Ilegal

JWI menemukan sejumlah LPK di Sukabumi, termasuk di wilayah Kebonpedes, berani "memberangkatkan" PMI ke Jepang/Korea/Taiwan. Padahal izinnya cuma LPK dari Disnaker. 

Sesuai UU 18/2017 Pasal 81: LPK dilarang merekrut dan memberangkatkan TKI. Pidana 10 tahun penjara. 

Kalo mau kirim TKI, wajib punya 2 stempel: SIP3MI dari BP2MI dan SISKOP dari Kemnaker . LPK bodong gak punya itu = Calo berkedok pelatihan.

4. Jwi juga menemukan adanya di gaan salah satu lpk ijin operasionalnya keluar dari disnakertrans kota tapi operasional di wilayah Kabupaten.

Korban PMI non prosedural ini ujungnya terancam di deportasi, gak ada perlindungan, sementara meraka telah mengeluarkan biaya 30-50 jutaan

Sebagai mitra pengawasan, JWI akan mengirimkan surat konfirmasi untuk meminta jawaban resmi Kanim Sukabumi:

1. Apa langkah konkret Kanim untuk memberantas calo paspor & dugaan oknum dalam? Ada operasi tangkap tangan gak?

2. Bagaimana sinergi Kanim dan Disnaker dan BP2MI untuk menindak LPK bodong yang memberangkatkan PMI non prosedural?

3. Apakah Kanim terbuka membuka "Posko Pengaduan Calo & LPK Ilegal" yang bisa diakses warga 24 jam?

"Kami apresiasi terobosan2 baru yang akan di lakukan oleh Kakanim baru . Tapi warga butuh aksi nyata, bukan cuma wacana. Sukabumi gak boleh jadi surga calo dan agen TKI ilegal," tegas Lutfi Yahya. 

JWI siap memuat jawaban resmi Kanim Sukabumi secara utuh tanpa pengurangan makna sebagai bentuk jurnalisme berimbang. Warga berhak tahu.

Sumber : JWI

Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk...
Selanjutnya
DPD ARUN Bali Mendukung MBG Dilanjutkan, Demi Mengatasi...

Berita Terkait :