Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

PPPK & P3K Paruh Waktu Kawal Penggunaan Dana Bantuan Rp. 20,5 Triliun, Jangan Diselewengkan Pemda

by Gardatipikornews.com
07 Agustus 2026 - 32 Views

Jakarta || Gardatipikornews.com -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan dana bantuan sebesar Rp 20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. 

Dana ini ditujukan untuk membantu membayar gaji ASN daerah, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, yang terancam akibat penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). 

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat juga telah mendengarkan berbagai aspirasi dari daerah yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Merespons kebijakan pemerintah pusat ini, Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan, penambahan dana bantuan di Dana Alokasi Umum (DAU) ini progres yang bagus sebagai langkah perhatian kepada ASN PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

"Penambahan ini tentunya langkah tepat pemerintah untuk mencegah pemberhentian sepihak untuk ASN PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu dan PHK massal," kata Nur Baitih kepada Media, Jumat (7/8/2026).

Penambahan DAU, lanjutnya, juga perlu adanya kontrol dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu. Jangan sampai pusat tujuannya bagus, tetapi implementasi di daerah justru berbanding terbalik karena digunakan untuk hal yang tidak rasional.

"Jangan PPPK selalu dianggap beban daerah, tetapi daerah juga kadang lalai dalam penggunaan dana yang ada dibuat kegiatan yang tidak terlalu penting," kritik Nur Baitih.

Dia mengungkapkan, ketika AP3KI bertemu dengan Kemendagri, banyak ditemukan daerah yang masih banyak menggunakan dana untuk kegiatan tidak rasional, seperti rapat yang berlebihan, dan lainnya.

Dia berharap pengalihan anggaran penggajian PPPK ke APBN segera terealisasi sehingga daerah tidak kebingungan dalam mengaji ASN PPPK-nya.

Teman-teman PPPK dan PPPK paruh waktu kawal di masing-masing pemda. Jangan sampai ketika Kemenkeu sudah menggelontorkan dana bantuannya malah digunakan pemda untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu," pungkas Nur Baitih.

Sumber : (esy/jpnn)

Publikasi : Red@ksi.gtn.com 




Sebelumnya
Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan Di...
Selanjutnya
Oki D. Mustari: Indonesia Sehat Dimulai Dari Pemerintahan Yang Bersih & Tata Kelola Yang...

Berita Terkait :