Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Senin, 28 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Pendidikan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Sosialisasi Cegah Kejahatan TPPO

by Gardatipikornews
14 Agustus 2023 - 293 Views
Karawang, Jabar |

Gardatipikornews.com


  - Bhabinkamtibmas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar Aipda Agus Baeduwi melakukan sosialisasi terkait pencegahan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), saat ngawangkong bersama masyarakat. Sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga Kampung Bakankadu Rt 001/002 Desa Cintaasih, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (13/8/2023). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang akan menawarkan pekerjaan dengan gaji besar, baik pekerjaan di luar maupun dalam negeri. Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang. Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat. "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi," ungkap Kapolres. "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang," ucapnya melanjutkan. Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya. Definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan. "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia," jelasnya. Para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban. "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa," tutup Kapolres. Bandung 13 Agustus 2023 Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar Red@ksi.Gtn.com
Sebelumnya
Gerakan Mahasiswa Demokrasi Sulawesi Tenggara (GMD-SULTRA) Menantang Legal Administrasi PT.TRISTACO...
Selanjutnya
Realisasikan Program Pembangunan Kabupaten Bogor Tahun 2023 Pemdes Cibentang Melaksanakan Launching...

Berita Terkait :