Bandung, Jawa Barat || Gardatipikornews.com
– Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34.40334 yang berlokasi di wilayah Krapyak, Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga telah melakukan pelanggaran dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang menggunakan Mobil Box ( Kempu ) yang Sudah modifikasi, dan bukan hanya itu, Mobil Box tersebut yang sudah di modifikasi, cara pembelian nya jenis Solar Hampir Setiap hari keliling ke setiap SPBU untuk melakukan pembelian BBM jenis Solar sehari Bisa mencapai Ton nan Diduga milik seorang yang sudah tidak asing lagi yaitu pemiliknya Hm Odong Mafia Solar dan mereka Di Backingi Oleh APH Aktif.selasa,15/04/25. Praktik ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku, di mana pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen secara tegas dilarang." Kasus ini menjadi sorotan Publik setelah mencuat dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Kepolisian berinisial LBS, yang disebut-sebut memberikan dukungan atau membackup kegiatan ilegal tersebut. Keberadaan aparat dalam aktivitas ilegal seperti ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat penegak hukum dalam menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
"Saat dikonfirmasi oleh awak media, LBS justru memberikan pernyataan yang memicu kemarahan publik. "INI HANYA PARTAI KECIL," ucapnya singkat, seolah meremehkan pelanggaran yang terjadi.
Pernyataan tersebut dinilai sangat tidak pantas, mengingat tindakan penyalahgunaan distribusi BBM Jenis Solar bersubsidi bukanlah pelanggaran ringan akan tetapi Pelanggaran Berat.
" Selain Itu,,Saat Team Media di lapangan melihat Puluhan Plat Nomer Palsu untuk mengelabui pihak Polisi dan Media supaya bisa berkeliaran bebas tanpa di ketahui masyarakat.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal sebesar Rp 60 miliar.
Dengan munculnya dugaan pelanggaran dan keterlibatan aparat, publik mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Jika terbukti terjadi pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat termasuk oknum aparat harus diberikan sanksi tegas dan tidak pandang bulu.
Penegakan hukum secara adil sangat penting untuk memastikan bahwa program subsidi BBM tepat sasaran, dan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperbaiki sistem pengawasan distribusi BBM subsidi serta mempertegas integritas aparat di lapangan. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum, terlebih jika hal tersebut merugikan negara dan masyarakat jawa barat.
Kami Berharap atas aduan Para konsumen pembeli BBM ini sangat meresahkan, dan membuat pemicu hal yang tidak diinginkan, Masyarakat sangat menyayangkan ada nya Mafia Solar yang membeli di Mobil Kempu yang bisa memuat Ton nan Solar dari satu SPBU.
Sedangkan masyarakat yang memerlukan Solar kehabisan saat membeli,ini tidak bisa dibiarkan.
Kami sebagai masyarakat berharap kepada BPH MIGAS, Gubernur Jawa barat , Kapolri RI agar segera menyidak dan memanggil Oknum Polisi Yang Memback - Up Kegiatan kejahatan tersebut.bila perlu Pecat Oknum APH yang Terlibat,dan Menangkap Bos Mafia Solar yang berinisial Hj. Odong itu.
Apabila Oknum APH yang Sudak Dapat Koordinasi dari Bos Mafia Solar ini dari tingkat Polsek, Polres, Polda, Kami berharap Kepada BAPAK KAPOLRI AGAR MENINDAK OKNUM YG BERMAIN DAN MENJADI TUKANG BACK UP MAFIA MAFIA ILEGAL INI.ungkap Masyarakat
( @Team Investigasi)