Padang || Gardatipikornews.com -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, telah mengantongi tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang - Pakanbaru di Taman Kehati Parit Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Hal tersebut, diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, SH MH, diruangannya, Selasa (28/5/24). Menurutnya, nama-nama calon tersangka sudah dimintai keterangannya. Kasus tol jilid II ini dikembangkan, karena ditemukan masih ada kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Ia menuturkan, pihak kejaksaan telah memeriksa 28 orang saksi dan 3 orang ahli untuk diproses ditingkat penyelidikan dan setelah itu, dilakukan ekspos internal untuk menetapkan tersangkanya. "Kerugian negara pada tahap pertama sebesar Rp 19 miliar, telah dipertanggungjawabkan dana dan untuk sisanya Rp 8 miliar masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya. Untuk calon tersangka masih dalam tahap pengembangan, dan nanti akan diumumkan tersangkanya. "Pihak penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini, dan tunggulah pada saatnya, akan diumumkan para tersangkanya, kemungkinan ada tersangka dari pihak BPN Padang Pariaman dan tersangka lainnya, " ungkap Aspisus Kejati Sumbar. Pewarta : Tim Gtn