Kab.Bekasi || Gardatipikornews.com
- Kepala SMP Negeri 5 Cibitung Puji Astuti Layak di Proses Hukum Hingga di Sanksi Administratif,Pasalnya Dugaan Perilaku Korupsi serta Pungli dan Tindakan Sewenang Mendepak Siswa Dari sekolah Tanpa Proses Pemindahan ,Membiarkan Siswa Hingga Nyaris Tidak Bersekolah. "Awak Media Garda Tipikor Menyurati Kapolda Metro jaya Cq Ditreskrim Tipikor menyampaikan Informasi Terkait Dugaan Pungli Kegiatan LDKS dan Dugaan Korupsi Dana Bos pada Kegiatan Anggaran Pemeliharaan Sarana Sekolah mulai Tahun 2020 hingga Tahun 2023 yang mencapai Ratusan Juta Rupiah. Berdasarkan Data Rekap K7 Dana Anggaran Kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana di SMP negeri 5 cibitung dari tahun 2020 hingga 2023 mencapai Ratusan juta di hitung alokasi per Tahap,jika di prediksi dana sebesar itu cukup membangun 1 USB Baru,Tapi sesuai Fakta Sarana sekolah Banyak Yang tidak Terawat mulai dari Plafon Rusak Hingga keadaan Cat Sekolah Yang tidak pernah di Lakukan,lantas anggaran sebesar itu kemana?dugaan Korupsi itu mencuat,hingga realita seperti itu. "Berdasarkan 3 Catatan ini,Sang Kepala sekolah Layak Di Laporkan dan Di Periksa,Berdasarkan informasi orangtua siswa baru -baru ini SMP negeri 5 cibitung Melakukan Pungli ke siswa 100ribu/siswa Alasan kegiaan LDKS, serta Perawatan sekolah yang cukup Besar setiap Tahunnya misalnya Pada tahun 2022 Tahap 1 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 115.260.000,Tahap 2 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 40.920.300 ,Tahap 3 pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 106.669.240.pada tahun 2023 Tahap 1 dan 2 Mencapai Ratusan Juta,tapi setelah dilakukan Investigasi dengan anggaran yang jumlahnya sangat Fantastis Tidak menggambarkan Sarana sekolah Yang layak,Misalnya Cat dinding sekolah sudah terlihat Kusam, Plafon Rusak Tidak pernah di ganti. "Dan masalah yang paling Krusial ,Mendepak siswa Tanpa Proses Perpindahan,siswa Nyaris putus sekolah, kepala SMPN 5 cibitung Puji Astuti Tidak Menggambarkan Sebagai Pendidik yang wajib mendidik siswa,dan Satuan pendidikan terkesan Menghakimi siswa dan menghukum siswa atas kesalahan,dan berlagak seperti Pengadilan. Kepala Sekolah SMPN 5 Cibitung Layak Di Periksa Oleh Aparat Penegak Hukum Pewarta:@Safari Bono(GTN)