PALEMBANG || Gardatipikornews.com -
Saat Awak Media Mendatangi salah satu sekolah di SMA NEGERI 21 Palembang Yang beralamat dijalan M, Yusuf H, Senin Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarame Palembang Hendak mau konfirmasi mengenai penerimaan siswa baru (PPDB) tahun 2024 Ijin untuk Bertemu dengan kepala sekolah HJ.Alma Sundari Namun dihalangi oleh pihak satpam maupun dewan guru "Dijawab"kepsek tidak ada disekolah namun sebaliknya Awak Media tahu bahwa kepsek ada disekolah Sedangkan mobilnya disembunyikan dibelakang Kami Awak Media Hendak ijin minta waktu untuk bertemu dan konfirmasi mengenai pengaduan SMS Online yang masuk dimedia Mengenai Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 Dan kami Awak Media pun Menunggu dari pagi sampai sore biar bisa ketemu kepala sekolah Dan kita coba hubungi kepala sekolah melalui via tlp seluler aktif namun tidak di angkat dan wa tidak dibalas Sampai kami menunggu kepsek pulang diparkiran mobil beliau Dan keluarlah kepsek tersebut dari pintu ruangan belakang menuju kemobil dan kita coba ajak bicara baik baik namun apa yang dilontarkan selaku seorang pemimpin didalam mobil kepada Awak media Kalian media ini tidak bisa dibaiki dan diajak berteman jadi tidak ada gunanya dan kami tidak butuh dengan media *tutur*Kepsek SMA NEGERI 21 Palembang HJ.Alma Sundari Pada hari Rabu (29/5) Maka dari itu kami media merasa terhina dan dianggap sepele atas kelakuan seorang kepala sekolah tersebut Maka kami dari media curiga dan diduga ada apa dengan sekolah tersebut tidak mau dikonfirmasi mengenai penerimaan siswa baru PPDB tahun 2024 Pasti ada yang disembunyikan dan diduga sekolah tersebut ada unsur pungli mengenai penerimaan siswa didik baru sesuai pengaduan masyarakat melalui Media Dan kami media juga tidak terimah apa yang dilontarkan selaku seorang pemimpin dan pendidik semestinya memberikan contoh yang bagus tauladan dan baik atas kedatangan tamu Maka dari itu kami anggap bagi kepala sekolah maupun dewan guru beserta satpam menghalangi kenerja pers maka itu sesuai pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 menentukan bahwa kemerdekaan berserikat & berkumpul mengeluarkan pikiran dengan hati nurani lisan tulisan & sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang kode etik jurnalistik kewartawanan dengan undang-undang PERS No,40 tahun 1999 tentang pers serta undang undang*KIP*keterbukaan informasi publik No,14 Tahun 2008 sebagai suatu lembaga sosial & Wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik wartawan profesional meliputi mencari memperoleh menyimpan mengelola & menyampaikan informasi publik baik dalam bentuk tulisan suara video & gambar Dimedia banyak diberitakan tentang PPDB jalur mandiri bahkan di Palembang kepala dinas pendidikan dan kebudayaan jelas jelas mengatakan bahwa mereka menerapkan PPDB 75 persen lewat jalur Zonasi dan sisanya lewat jalur prestasi dan mandiri ini jelas jelas melanggar aturan apalagi info yang media dapat diduga adanya pungutan jalur mandiri khususnya SMA NEGERI 21 Palembang Kemendikbud harus menyelidiki ini dan memberikan sangsi sesuai aturan jika terbukti ada pelanggan. Adapun sangsi yang bisa dikenakan kepada pelanggan aturan PPDB yang sudah ditetapkan pemerintah lanjut politisi PKS itu mulai dari teguran hingga pemberintihan jabatan dan sangsi pidana sesuai dengan Aturan yang berlaku Diketahui sesuai dengan pasal 26 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 pelanggaran terhadap peraturan menteri ini diberikan sangsi kepada pejabat dinas pendidikan propinsi/kabupaten/kota dan pihak sekolah terkait berupa teguran tertulis hingga pemberintihan dari jabatan selain pemberian sangsi administratif juga dapat diberlakukan sangsi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pewarta : Team*Red*