Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Pendidikan - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor Klarifikasi Polemik Lahan Cijeruk, Tegaskan Dasar Sewa Dan SHGB

by Gardatipikornews.com
27 Oktober 2026 - 16 Views

Kabupaten Bogor || Gardatipikornews.com -- Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, Daulat Esarahab, memberikan klarifikasi terkait polemik pemasangan plang di lahan Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Selasa (27/10/2026). Ia membantah tudingan premanisme dan menegaskan bahwa langkah pihaknya didasarkan pada klaim SHGB atas nama PT BSS serta perjanjian sewa lahan selama lima tahun.

Daulat menjelaskan, pihaknya memiliki perjanjian kerja sama penyewaan lahan dengan PT BSS yang menjadi dasar penggunaan lokasi tersebut. Ia meminta persoalan ini dinilai berdasarkan dokumen dan fakta hukum, bukan hanya video yang beredar di media sosial.

“Kami memiliki perjanjian sewa lahan dengan PT BSS selama lima tahun. Jadi, kami datang ke lokasi bukan tanpa dasar,” ujarnya.

Daulat mengapresiasi laporan yang telah disampaikan ke Polres Bogor. Menurutnya, proses hukum dapat menjadi jalan untuk mengungkap kejelasan status lahan dan hak masing-masing pihak.


Ia juga menyatakan berencana melaporkan dugaan pencabutan plang serta mempertimbangkan langkah hukum terkait informasi yang dinilainya merugikan pihaknya.

Selain itu, Daulat mengaku akan berkoordinasi dengan Denpom Bogor menyusul keterangannya mengenai keberadaan anggota TNI di lokasi setelah plang dicabut, sekitar dua hari setelah pemasangan.

Daulat membantah bahwa kedatangan pihaknya merupakan tindakan premanisme. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila polemik tersebut menimbulkan keresahan.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Polemik lahan di Cijeruk ini memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status SHGB, keabsahan perjanjian sewa, serta dasar hak masing-masing pihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari PT BSS, pihak pelapor, dan instansi terkait masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang. Klaim yang disampaikan Daulat belum dapat dianggap sebagai penetapan hukum atas status lahan.

Penyelesaian melalui proses hukum yang transparan dan objektif diharapkan dapat memberikan kepastian serta mencegah konflik berkepanjangan.


Jurnalis :  H. jajuli || Publikasi  : Red@ksi.gtn.com 

Sebelumnya
PWI Sukabumi Usung MASAGI Dan KUAT, Ketua Baru Tegaskan Pers Harus Tetap...
Selanjutnya
DITPOLAIRUD POLDA NTB : KAPAL POLISI XXI-2007 SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR...

Berita Terkait :