Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Nasional - GTN Pemerintahan - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pendidikan - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Artikel - Jurnal Nasional - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Ketua Pandis Miktim Menegaskan Caleg Dapil 6 Agar Mengikuti Aturan Kampanye yang Telah Ditetapkan

by Gardatipikornews
30 November 2023 - 320 Views
Timika |

Gardatipikornews.com

- Ketua Pandis Miktim Mikhael Antonius Warawarin, S.I.P. Divisi SDMO. memastikan kepatuhan para caleg dalam melaksanakan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. (30/11/2023). Mikhael, menghimbau kepada caleg dapil 6 di distrik Mimika Timur agar mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh KPU terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk. Aturan ini memiliki titik-titik tertentu yang harus diperhatikan secara ketat. "Titik-titik pemasangan baliho yang telah ditentukan meliputi sepanjang tanggul inkubator RT, 001 Hiripau, sepanjang tanggul RT, 003 kampung Poumako, perempatan lopon di luar bahu badan jalan, pintu masuk pelabuhan sebelah kanan Kampung Poumako, RT, 007 kampung Poumako, dan juga di masing-masing DPC," imbau Mikhael. Selain itu, Mikhael juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memasang spanduk di dalam kampung atau di rumah warga. Hal ini bertujuan untuk menjaga estetika lingkungan dan menghindari kemungkinan adanya persoalan dengan masyarakat. Imbauan ini penting dilakukan untuk memastikan kampanye caleg dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti aturan yang telah ditentukan, diharapkan kampanye akan berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi masyarakat. Pemasangan spanduk di dalam kampung atau di rumah warga. Selain dari titik-titik pemasangan baliho yang sudah ditentukan, tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk di dalam kampung atau di rumah warga. "Kami akan terus melakukan pengawasan di distrik Mimika Timur, dan jika kami masih menemukan pelanggaran dalam pemasangan spanduk di dalam kampung atau di rumah warga, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," tutup Mikhael. ( @Stv. Red@ksi.gtn.com  )
Sebelumnya
Ketua GNP TIPIKOR RI - DPW SUMSEL Angkat Bicara Soal Ilegal Driling & Petro...
Selanjutnya
Kapolri Bersama Panglima TNI Hadiri Rakornas Sentra...

Berita Terkait :