Gardatipikornews.com
- Ketua Pandis Miktim Mikhael Antonius Warawarin, S.I.P. Divisi SDMO. memastikan kepatuhan para caleg dalam melaksanakan aturan kampanye yang telah ditetapkan oleh KPU. (30/11/2023). Mikhael, menghimbau kepada caleg dapil 6 di distrik Mimika Timur agar mengikuti aturan yang telah ditentukan oleh KPU terkait dengan pemasangan baliho dan spanduk. Aturan ini memiliki titik-titik tertentu yang harus diperhatikan secara ketat. "Titik-titik pemasangan baliho yang telah ditentukan meliputi sepanjang tanggul inkubator RT, 001 Hiripau, sepanjang tanggul RT, 003 kampung Poumako, perempatan lopon di luar bahu badan jalan, pintu masuk pelabuhan sebelah kanan Kampung Poumako, RT, 007 kampung Poumako, dan juga di masing-masing DPC," imbau Mikhael. Selain itu, Mikhael juga menegaskan bahwa tidak diperbolehkan memasang spanduk di dalam kampung atau di rumah warga. Hal ini bertujuan untuk menjaga estetika lingkungan dan menghindari kemungkinan adanya persoalan dengan masyarakat. Imbauan ini penting dilakukan untuk memastikan kampanye caleg dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan mengikuti aturan yang telah ditentukan, diharapkan kampanye akan berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kerugian atau ketidaknyamanan bagi masyarakat. Pemasangan spanduk di dalam kampung atau di rumah warga. Selain dari titik-titik pemasangan baliho yang sudah ditentukan, tidak diperbolehkan untuk memasang spanduk di dalam kampung atau di rumah warga. "Kami akan terus melakukan pengawasan di distrik Mimika Timur, dan jika kami masih menemukan pelanggaran dalam pemasangan spanduk di dalam kampung atau di rumah warga, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas," tutup Mikhael. ( @Stv. Red@ksi.gtn.com )
Timika |