Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

MK Menolak Perpanjangan masa Jabatan KPU, Bahar Farawowan, Tujuan UU untuk Membatasi Kekuasaan.

by Gardatipikornews
27 Juni 2023 - 205 Views

Jakarta - Gardatipikornews.com  Mahkamah Konstitusi (MK), menolak permohonan untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga Pemilu 2024 selesai digelar. MK berkesimpulan, permohonan uji materi tersebut tidak beralasan menurut hukum. Jakarta Selasa.(27/6/2023)

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon II tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan atas perkara Nomor 120/PUU-XX/2022 itu di Gedung MK,"

Saat di temui awak media Baharudin Farawowan mengatakan, Keberadaan undang-undang pada dasarnya adalah instrumen bagi penguasa untuk menjalankan roda pemerintahan termasuk Presiden hingga Penyelenggara Pemilu.

“Secara umum fungsi undang-undang dalam suatu negara adalah sebagai pengatur masyarakat, membatasi kekuasaan, sebagai "a tool of social engineering", serta sebagai sarana pembaharuan masyarakat," Ujar Bahar Farawowan

Lebih lanjut Bahar mengatakan, Secara umum tujuan pembentukan perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

“Di Negara demokrasi manapun, masa jabatan pemimpin selalu dibatasi hanya sampai jangka waktu tertentu. “ Ungkapnya.

Pembatasan tersebut bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan kekuasaan Dan KPU Sebagai pengawal Demokrasi Indonesia yang mengurusi masa jabatan Presiden,DPR hingga Kepala Daerah melalui Pemilu harus menjadi role model .Tutup Farawowan

 

(Tim.Redaksi)

Sebelumnya
Wabup H Mad Romli Berharap Program PASTI Berkontribusi Turunkan Angka...
Selanjutnya
Diduga pengerjaan Jalan Lingkungan yang Berada di Desa Sundawenang Asal...

Berita Terkait :