Gardatipikornews.com
- Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki kemampuan dan atau keteramplan dibidang kesehatan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan merujuk pada pasal 1 Ayat 1 undang undang no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek wajib memiliki SlP dengan syarat : 1.memiliki ijazah dibidang kesehatan. 2.memiliki sertifikasi kompetensi atau profesi. 3.memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental. 4.memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji propesi dan. 5.membuat pernyataan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. Lain halnya dengan tenaga kesehatan yang berprofesi sebagai bidan berinisial ( I ) yang menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, ketika dijumpai wartawan mengatakan, " telah melakukan transaksi pembelian obat penggugur kandungan yang diduga obat tersebut di dapatkan dari bidan berinisial ( I ). Selanjutnya awak mediapun menyambangi tempat praktek Bidan tersebut yang beralamat di Kelurahan Cilembang guna konfirmasi, menurut Bidan berinisial ( I ) ketika dikomfirmasi, "menjelaskan dan membenarkan telah memesankan obat penggugur kandungan ke pasien tersebut , saya juga telah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan pak , tapi dia maksa , bahkan PL (pemandu Lagu) juga banyak yang datang kesini, Bidan berinisial ( I ) juga mengakui dan membenarkan bahwa hal tersebut melanggar UU no 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan ," ujarnya Senin 12/06/2023. Ketika disinggung kelengkapan dokumen perizinan praktek SlPB (Surat lzin Praktek Bidan) dan STR (surat tanda register) Bidan ( I ) menjawab " ada pak STR nya masih lengkap , kalau SIP masih proses , saya mah tinggal nunggu telpon dari Dinas Kesehatan pak, " Ucap Bidan (I ) dan tidak bisa menujukanya kepada kami sebagai sosial kontrol , padahal menurut warga sekitar Bidan tersebut sudah lama buka prakteknya dengan ruangan dan tempat disediakan. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Dr Uus ketika dikomfirmasi dan tanggapannya menyebutkan, " terimakasih atas imformasinya karena hari ini kita baru mendapatkan datanya , makanya akan cros cek dulu, bukan tidak percaya,, apalagi yang menyangkut ranah hukum dan lain sebagainya, maka kita akan pastikan ada imformasi yang berimbang tidak dirugikan masing - masing pihak , yang pertama kita lakukan , melihat kondisi existensi Dinas seperti apa permasalahan tersebut yang ke dua , jika ternyata ada, maka kita akan membentuk Tim dari Yankes dan berkordinasi dengan lBl (ikatan Bidan lndonesia) setelah data terkumpul, kita akan merekomendasikan kepada lBl untuk memanggil yang bersangkutan, kemudian kita pastikan setelah ada gambaran paska peng croscekan tersebut, " tegasnya. Terkait perizinan dimana melakukan pelayanan tanpa mengantongi Surat lzln Praktek , Kepala Dinas Dr Uus mengatakan ," nah itu yang akan kita lihat nanti memiliki gak SlP nya , sejauh mana SlPB nya, kalau ternyata tidak ada , kalau berkenaan dengan kode etik, jangankan kode etik secara administrasi saja sudah salah, dan itu salah,, kalau sudah tidak punya SlP mereka melakukan pelayanan, ya jelas keliru ," tandasnya selasa 04/07/2023. Berdasarkan imformasi warga ada Dugaan Praktek Aborsi dan Oknum Bidan berinisial ( l ) mengakuinya dan diduga tidak mengantongi SlPB sementara melakukan praktek mandiri dengan menyediakan tempat dan ruangan yang disediakan, maka hal tersebut patut diduga telah melanggar pasal 83 juncho pasal 64 undang undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan atau pasal 75 ayat (1), pasal 76,pasal 77, pasal 78 UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan atau pasal 194 Jo pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junchto pasal 55,56 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 10 tahun penjara. (
Pewarta : @Jana & Team Red** )