Gardatipikornews.com
- Semakin meningkatnya kapasitas aparatur pemerintah desa, baik kades, sekdes dan komponen lainnya, maka dapat memperkuat sinergitas dalam proses penyelenggaraan dan pembangunan desa. Bila tanpa kesatupaduan diantara elemen maka gerak langkahnya akan sulit untuk itu harus dibangun semangat kebersamaan. Peningkatan perangkat desa dirasakan sangat diperlukan maka pada hari Jumat ini (15 Desember 2023) Pukul. 13.30 Pemdes melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa.
Sebagai narasumber adalah Camat Parung Drs. Adi Henryana A.P M.Si yang didampingi Fikri sebagai pengarah acara, juga Binwil Arifin. Dan sudah tentu hadir Kepala Desa Bojong Indah Kecamatan Parung Satiri S.Sos, Ketua TP. PKK, serta Sekdes As'ad M. Fath, Kesra M. Rifai, Kaur Tohadi, Kasipem A. Furqon, Kaur Umum Gusti Randy, Kaur Dikin, Staf: Rizal, Suharta, BPD Saadih, LPM Erih, H. Hasanudin, Ketua RW serta para Kadus.
Usai membuka kegiatan dengan mengucapkan basmallah, semua yang hadir oleh pembawa acara Fikri staf Kec. Parung dimohon berdiri dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya juga lagu Mars Tegar Beriman.
Kemudian pembawa acara memberi kesempatan Kepala Desa Satiri S.Sos membuka kegiatan pelatihan perangkat desa. Kepala Desa Bojong Indah yang telah bertugas selama 14 bulan (Paw) menuturkan, kegiatan diadakan untuk meningkatkan kapasitas perangkat Desa Bojong Indah. Saat pertemuan- pertemuan Minggon di kantor desa, ia pernah sampaikan bahwa seluruh perangkat dan staf harus tahu tugas dan fungsinya. Perangkat desa ada yang namanya Kasi serta Kaur adalah satu ikatan yang Satiri S.Sos sebut sebagai Tim Kerja. Sebagai pelaksana produk pemerintah dalam pembangunan.
Tahun 2023, sambung Satiri S.Sos lagi, semua program pembangunan di Desa Bojong Indah telah selesai seluruhnya. Ia berharap apa yang dilakukan di Tahun 2023 bisa lebih ditingkatkan di Tahun 2024. Untuk itu hari ini (Jumat, 15 Desember 2023) Pemdes Bojong Indah menyelenggarakan pelatihan kapasitas perangkat desa, yang akan dipaparkan oleh Camat Parung.
Usai Kades Satiri S.Sos membuka acara kegiatan dengan sambutan singkatnya, staf Fikri selaku pembawa acara segera memberi waktu kepada Camat Drs. Adi Henryana A.P M.Si untu memberikan materi terkait kapasitas perangkat desa.
Camat Parung Drs. Adi Henryana A.P M.Si yang dengan rendah hati mengatakan membagi ilmu pada perangkat Desa Bojong Indah memaparkan tentang Perda Kab. Bogor No. 6 Tahun 2015 tentang desa. Pasal 101 dan Pasal 102 Bab. Perangkat desa sebagaimana dimaksud berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Jelas Camat Drs. Adi Henryana kembali, berdasarkan Perda Kab. Bogor No. 1 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala desa dalam sekretariat desa dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Camat Parung juga mengingatkan akan larangan perangkat desa (Pasal 16) diantaranya: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/anggota keluarga/pihak lain/dan atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, melakukan kolusi/korupsi/nepotisme, menjadi pengurus partai politik, menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.
Pewarta: @gustion Kaperwil Jawa Barat