Selain para perwakilan dari dunia pendidikan, tampak pula perwakilan dari berbagai Upt, BPD, LPM, Ormas, Karang Taruna Desa, Linmas, PLD Rusmadi, para kader posyandu dan kader paud.
Teristimewa sekali undangan yang datang dari Pemdes Cogreg Kecamatan Parung, Nurasim yang mewakili ketidakhadiran Kepala Desa Cogreg Mad Yusuf Supriatna, Sumantri, Sekdes Bojong Indah Ahmad Furqon didampingi Dedi, sedangkan Sekdes Rido yang didampingi Rodiman hadir mewakili Kepala Desa Siti Aswat Narulita S.Pd.
Usai menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Rt. Jamal yang menjadi pembawa acara memberi kesempatan kepada Arja yang mewakili Kepala Desa Wahyudin memberikan sambutan singkatnya.
Dalam rapat musyawarah desa ujar Arja mengatakan dengan singkat kalau warga bisa mengajukan sendiri usulan-usulan seperti perbaikan drainase, perbaikan majelis taklim dalam rapat musyawarah desa.
Sekcam Ciseeng H. Agus Sopyan S.Km M.A.P menjelaskan dalam kata sambutan mengenai berbagai pembangunan yang ada disetiap pemerintah desa, salah satu contoh adalah Program Pembangunan Samisade.
Kasi Ekbang H. Lukman Ariadi S.Ip menyusul memberi pencerahan kepada para undangan yang hadir. Menjelaskan pada tahun 2024, 2025, 2026 akan menghadapi pilkada aparatur desa harus memiliki Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024 - 2026 pengganti RPJMD Tahun 2018 - 2023. Selama 2024 - 2026 tidak ada visi/misi kepala daerah.
Kata H. Lukman Ariadi S.Ip kembali, melengkapi penuturan Sekcam H. Agus Sopyan S.Km M.A.P, program Samisade 1 miliar 1 desa, minimal 200 juta dan maksimal 1 miliar. Nanti berganti menjadi "bantuan keuangan desa" dengan anggaran tidak terbatas. Anggaran 20 juta pun bisa diinput bisa diterima. Semua kegiatan dituang dalam RPJMDes Kepala Desa.
Musdes, ujar Kasi Ekbang lagi, untuk mengakomodir usulan dari desa untuk Bantuan Keuangan Desa (pengganti Samisade) dan usulan desa yg menjadi kewenangan kabupaten (dalam hal ini dinas pengampu). Jad nanti pendekatannya melalui teknokratik, walaupun pelaksanannya melalui pendekatan partisipatif
Intinya, ungkap Kasi Ekbang kembali, musdes itu untuk mengakomodir usulan dari desa untuk Bantuan Keuangan Desa (pengganti Samisade) dan usulan desa yg menjadi kewenangan kabupaten (dalam hal ini Dinas pengampu).
Reporter: Agustion Koord. Bogor Raya