Gardatpikornew.com
- Pengawas PAI Kecamatan Sukaraja-Sukalarang dalam masa periode penilaian, terhitung sejak 01 Januari sampai 31 Desember 2023, telah melaksanakan kegiatan PKKM (Penilaian Kinerja Kepala Madrasah) di 10 Madrasah yang ada di wilayah KKMI Sukaraja dan Sukalarang. Hal itu dilakukan berdasarkan SK Dirjen Pendis No. 1111 Tahun 2019 tentang Juknis PKKM.
Dalam kesempatan itu Ketua KKMI Sukaraja - Sukalarang, Habiburrohman.S.Pd.I mengatakan, bahwa PKKM merupakan sebuah proses yang harus dilaksanakan dalam rangka memotivasi para kepala madrasah untuk lebih meningkatkan kompetensi kepala madrasah.
"PKKM ini untuk memotivasi supaya para kepala madrasah meningkatkan kompetensinya," katanya kepada wartawan saat puncak evaluasi pelaksanaan PKKM, Selasa (28/11/23).
Sementara Pengawas PAI Sukaraja dan Sukalarang mengatakan, pelaksanaan PKKM dalam rangka meningkatkan value kepala madrasah dengan meningkatnya kemampuan hard skill dan soft skill kepala madrasah, karena PKKM merupakan kegiatan untuk mengevaluasi apa kekurangan dan kelebihan madrasah.
Pengawas juga menjelaskan, pelaksanaan PKKM melibatkan 3 penilai, penilai 1 dan 2 dari unsur pengawas, dan penilai 3 dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi (Seksi Penmad).
Penulis : @Asep Supiandi