Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2024 Digelar Di Kantor Pemdes Bojong Sempu Kecamatan Parung Dihadiri Kades Pitung Abdurahman S.Sy

by Gardatipikornews
08 Agustus 2024 - 851 Views

Bogor || Gardatipikornews.com -

Kamis, 8 Agustus 2024 Pukul. 8.30 dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2024 di Aula Kantor Desa Bojong Sempu Kecamatan Parung Kabupaten Bogor. Sebagai nara sumber telah hadir perwakilan dari Polres Bogor, BPN, Kejaksaan Negeri Cibinong, Pengadilan Negeri Cibinong, Pengadilan Agama Kab. Bogor, Bappenda Kab. Bogor yang disambut ramah Kepala Desa Bojong Sempu Pitung Abdurahman S.Sy bersama Sekdes Sidik, Kasi Kesra Kosim Kosasih serta aparatur desa lainnya. Dari Pemerintah Kecamatan Parung telah hadir pula Kasipem Abdurahman, Yan Sopian, Binwil Rizal, Babinmas Aipda Asep Mulyana, Serma Maryulis. Kasi Kesra Kosim Kosasih didapuk sebagai pembawa acara, dibuka dengan menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya lalu pembacaan doa oleh Ustadz Samsudin. Mengawali sambutan Kepala Desa Pitung Abdurahman S.Sy berterimakasih kepada seluruh narasumber yang datang ke Pemdes Bojong Sempu untuk memberikan pencerahan masalah hukum kepada para undangan yg hadir, para Ketua Rt/ Rw, Kadus, BPD, LPM dan aparat desa yang diharapkan bisa bertanya masalah hukum. Kedatangan para nara sumber dianggapnya sangat luar biasa, dan diharapkan penjelasan nara sumber bisa bermanfaat bagi masyarakat Desa Bojong Sempu. Mewakili Camat Parung, Kasipem Abdurahman mengawali dengan memberi apresiasi kepada Pemdes Bojong Sempu yang telah 2 kali berturut-turut meraih Juara Umum dalam kegiatan MTQ Kec. Parung. Ketika membicarakan masalah penegakkan hukum, Abdurahman mengatakan kalau tugas Ketua Rt/Rw itu 24 jam, untuk itu mereka bisa bertanya terkait masalah hukum pada para narasumber yang hadir. Dan iapun lalu secara resmi membuka resmi penyuluhan hukum terpadu Tahun 2024 di Desa Bojong Sempu. Narasumber dari Kejaksaan Negeri Cibinong pada penyuluhan hukum terpadu diantaranya membahas masalah rumah tangga (KDRT), putusnya perkawinan karena perceraian. Ada 4 poin dalam kekerasan dalam rumah tangga: 1. Kekerasan Phisik (pemukulan sehingga menimbulkan luka). 2. Kekerasan Psikis sehingga korban menimbulkan rasa tidak percaya diri. 3. Kekerasan seksual dalam rumah, mis: suami melakukan pelecehan seksual dengan kerabat yang tinggal serumah. 4. Pelanggaran keluarga: suami adalah kepala rumah tangga yang wajib bertanggung jawab terhadap keluarga. Pewarta: Agustion/Sapuani
Sebelumnya
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Babakan Madang Sambang Warga Dan Perugas Keamana Desa...
Selanjutnya
Kejari Payakumbuh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas...

Berita Terkait :