Payakumbuh || Gardatipikornews.com -
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota digeledah oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp. 3.558.920.500,-. Menurut Kejari Payakumbuh melalui Kasi Pidana Khusus Abu Abdurrachman menyebutkan, saat waktu dilakukan pengeledahan, pihak kejaksaan membawa dokumen dan sisa peralatan sekolah sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pihak kejaksaan menetapkan tiga tersangka yakni, YP, MR dan YA. Selaku rekanan pangadaan seragam sekolah tersebut. Lanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan dan sementara dari pihak dinas pendidikan Limapuluh Kota belum ada jadi tersangka, sebab kasus ini masih dalam pengembangan. "Kasus ini masih dalam pengembangan, ada kemungkinan dari dinas pendidikan menjadi tersangkanya," terang Abu. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menerima pengembalian uang senilai Rp 49,3 juta yang diserahkan oleh Direktur CV. M, YP melalui kuasa Direktur MR. "Kita telah menerima pengembalian uang senilai Rp 49,3 juta, dari YP terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se- Kabupaten Limapuluh Kota," katanya. Pewarta : Fakhri/Tim Gtn