Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Kejari Payakumbuh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Dinas Pendidikan

by Gardatipikornews
08 Agustus 2024 - 384 Views

Payakumbuh || Gardatipikornews.com -

 Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus pengadaan seragam sekolah SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota. Sebelumnya, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota digeledah oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh, terkait dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp. 3.558.920.500,-. Menurut Kejari Payakumbuh melalui Kasi Pidana Khusus Abu Abdurrachman menyebutkan, saat waktu dilakukan pengeledahan, pihak kejaksaan membawa dokumen dan sisa peralatan sekolah sebagai barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pihak kejaksaan menetapkan tiga tersangka yakni, YP, MR dan YA. Selaku rekanan pangadaan seragam sekolah tersebut. Lanjutnya, ketiga tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan dan sementara dari pihak dinas pendidikan Limapuluh Kota belum ada jadi tersangka, sebab kasus ini masih dalam pengembangan. "Kasus ini masih dalam pengembangan, ada kemungkinan dari dinas pendidikan menjadi tersangkanya," terang Abu. Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Payakumbuh telah menerima pengembalian uang senilai Rp 49,3 juta yang diserahkan oleh Direktur CV. M, YP melalui kuasa Direktur MR. "Kita telah menerima pengembalian uang senilai Rp 49,3 juta, dari YP terkait penyidikan dalam pengadaan perlengkapan siswa SD dan SMP se- Kabupaten Limapuluh Kota," katanya. Pewarta : Fakhri/Tim Gtn
Sebelumnya
Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2024 Digelar Di Kantor Pemdes Bojong Sempu Kecamatan Parung Dihadiri...
Selanjutnya
Pengadilan Tinggi Banten dan NTB Mengambil Sumpah Advokat Persadin Angkatan VII dan...

Berita Terkait :