Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polda Sumsel dan Polres Muba Menangkap Empat Orang Terkait Kebakaran Penyulingan BBM Illegal Di Muba

by Gardatipikornews
02 Februari 2024 - 455 Views
Sekayu, Muba  |

Gardatipikornews.com

 
-  Rabu 31 Januari 2024 empat orang yang terdiri pemilik dan pekerja penyulingan BBM ilegal di kabupaten musi banyuasin (Muba) sumatera selatan di tangkap.empat tersangka yang di tangkap reskrim polsek babat toman, polres banyuasin dan ditreskrimsus polda sumatera selatan. Tersangka yang di tangkap Hairul 41 tahun warga dusun lll desa teluk kijing ll kecamatan lais sebagai pemilik penyulingan bbm illegal Refinery yang terbakar (12/01/2024) di Pal 8 desa Sereka kecamatan babat toman kabupaten musi banyuasin (Muba) Hidaya 50 tahun warga dusun ll desa teluk kijing kecamatan babat toman kabupaten banyuasin sebagai pemilik penyulingan BBM ilegal illegal yang terbakar (13/01/2024) di kebun kelapa sawit kecamatan keluang kabupaten musi banyuasin (Muba) Rusdi 43 tahun warga desa bangun sari kecamatan babat toman merupakan pekerja penyulingan minyak bbm ilegal yang terbakar (24/01/2024) di desa talang kambang dusun V desa bangun sari kecamatan babat toman kabupaten musi banyuasin Menrin 38 tahun warga desa karang agung kecamatan adab kabupaten PALI juga sebagai pekerja yang yang tempat kerjanya terbakar (28/01/2024) berlokasi di Pal 8 desa sereka kecamatan babat boman kabupaten musi banyuasin Kasubdit V tipidter ditreskrimsus polda sumatera selatan AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan dari 4 (empat) tersangka 1 (satu)di tangani polda sumsel dan 3 (tiga) satreskrim polres Musi Banyuasin. Bagus melanjutkan 2 (dua) pekan selama Januari di kabupaten musi banyuasin telah 4 ( empat) kali terjadi kebakaran tempat penyulingan BBM illegal yang di kelolah warga secara tradisional. Akibat kebakaran menimbulkan berbagai efel diantaranya kerusakan lingungan dan membahayakan keselamatan jiwa manuasi khususnya pekerja dan warga sekitar. Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 55 UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara lima (5) tahun atau denda 50 Milyar. PEWARTA: ARWANI KABIRO MUBA
Sebelumnya
KEJARI GUNUNGSITOLI TETAPKAN ITBD SEBAGAI...
Selanjutnya
Satu Kepedulian, Berjuta Kebahagiaan, Satgas 330 Bagikan Nasi Bungkus Untuk Masyarakat di Wilayah...

Berita Terkait :