Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Polusi Asap Dan Bau Menyengat TPST Melanggar Hak Asasi Manusia Pasal 28 H UUD 45. Ketut Rena, SH: Tutup Demi Keadilan

by Gardatipikornews
25 Oktober 2023 - 201 Views
Kota Denpasar, Banjar Biung |

Gardatipikornews.com


- Menurut I Ketut Rena, SH Tokoh Masyarakat Banjar Biaung Kesiman Kertalangu terkait Keberadaan TPST Biaung Kesiman Kertalangu yang sudah hampir mendekati setahun melakukan operasional, akibat nya terjadi Polusi Asap dan bau menyengat yang sangat menggangu kesehatan masyarakat khususnya bayi dan para lansia. Dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 H ayat (1) yakni negara menjamin Hak Asasi Manusia yang menyatakan; Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jika kondisi lapangan sudah berulang kali para pejabat mulai dari Kepala Dinas, Camat, Sekda, Wakil Walikota, Walikota, DPD RI & DPR RI serta pejabat terkait lainnya turun kelapangan tanpa solusi sampai hari ini, maka kami minta TPST Biaung Kesiman Kertalangu Tutup saja. Apalagi jika mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomer 03/PRT/M/2013 Tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam penanganan Sampah Rumah Tangga & Sampah sejenis sampah rumah tangga, yang mengharuskan TPST dibangun paling dekat berjarak 500 meter dari Pemukiman Penduduk, ujarnya. PP No 81/2012 Tentang pengelolaan sampah rumah tangga & sampah sejenis sampah rumah tangga & Permen LHK No P.59/2016 tentang baku mutu Lindi bagi usaha dan/atau kegiatan TPA Sampah. Jelas air Lindi TPST Biaung Kesiman Kertalangu termasuk dengan Asap & Bau wajib memenuhi janji pihak terkait yang pada saat sosialisasi mengatakan tidak berbau sama sekali. Fakta Lapangan sejak beroperasi nya TPST ini, masyarakat sekitar yang merupakan penduduk pribumi yang sudah ada dari jaman kerajaan secara turun temurun terganggu oleh polusi Asap & Bau Menyengat yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Apalagi Asap yang terbang diatas tempat suci atau Pura kami sebagian dari pembakaran sampah Softex hotel & kondom yang terangkut ke TPST sangat membuat Leteh atau mengganggu Kesucian Pura kami. Kehidupan kami sangat tidak nyaman sejak beroperasi nya TPST, apalagi sampai saat ini pengelola menyatakan AMDAL masih dalam proses.   ( @Kaperwil Team Red@ksi )
Sebelumnya
PJ Gubsu Hassanudin: Saya Bangga Ulos 1000 Meter ini Jika Dibawa ke...
Selanjutnya
Diduga Penimbunan dan Pengolahan Minyak Sawit CPO Dijalan Lingkar Selatan Kec. Pemulutan Kab. Ogan...

Berita Terkait :