Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Diduga Penimbunan dan Pengolahan Minyak Sawit CPO Dijalan Lingkar Selatan Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir Masih Beroperasi : APH Harus Tindak Tegas

by Gardatipikornews
25 Oktober 2023 - 157 Views
Palembang |

Gardatipikornews.com


- Bagi Masyarakat yang aktivitasnya tergantung pada Ketersediaan bahan bakar minyak dan masyarakat turut membantu pengawasan terhadap penyimpangan seperti upaya ilegal untuk melakukan penimbunan dan pengolahan Minyak Sawit CPO Namun satu hal yang perlu waspadai adanya aktivitas pelaku kejahatan yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk melakukan penimbunan dan pengolahan tanpa izin atau melakukan keuntungan dalam niaga. Diduga adanya beroperasinya kegiatan penimbunan minyak sayur olahan tanpa Izin Jalan Lingkar Selatan Kec, Pemulutan Kab, Ogan Ilir Sumatera Selatan, yang masih membandel dan seakan-akan tidak mengindahkan Undang-undang yang berlaku. Rabu (25/10/23) "Informasi dari salah satu warga sekitar gudang tersebut ,yang identitasnya tidak ingin disebutkan inisial ( E ) mengatakan gudang masih melakukan kegiatan penimbunan dan Pengolahan Minyak CPO digudang tersebut, terkadang malam ,kadang siang,mobil keluar dan masuk, yang sering terlihat Beroprasi olahan dan dijaga oleh pengurus, yang bertugas mengondisikan semua aktivitas gudang tersebut," ujarnya warga inisial ( M ) Dari Informasi diatas tersebut team Gabungan Media akan Mengkoordinasikannya kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Serta Call Center Whasap Kapolda Sumsel "0813 70002 110"untuk segera menindak lanjutinya dan memperoses secara hukum,apabila telah melakukan pelanggaran hukum dan telah melanggar Undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kepada Pihak krimsus polda sumsel agar segera mengecek dan menangkap pelaku penimbum cpo ini. Dari pantauan di lapangan sering masuk mobil-mobil tangki berkapasitas besar dan truk tengki keluar masuk mobil tengki. Tindak tegas semua ilegal penampung Minyak Cpo sesuai intruksi KAPOLRI. Pewarta : @Kaperwil
Sebelumnya
Polusi Asap Dan Bau Menyengat TPST Melanggar Hak Asasi Manusia Pasal 28 H UUD 45. Ketut Rena, SH:...
Selanjutnya
Ganjar Sambangi Nelayan di...

Berita Terkait :