Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Pendidikan - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Proses Pendirian Tower PT. DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI Tbk Di Desa Sukakersa Mengabaikan Berbagai Aspek Yang Krusial

by Gardatipikornews
24 Agustus 2024 - 578 Views

Sukabumi || Gardatipikornews.com

- Sabtu 24 Agustus 2024, adanya rencana pendirian tower PT mitratel yang tengah dalam pengerjaan menuai cerita miring,pasal nya para pelaksana yang ada di lapangan tidak mampu menjelaskan terhadap pertanyaan pertanyaan yang di sampaikan pihak jurnalis. Pembangunan yang tengah di laksanakan kini di hentikan sementara oleh pelaksana alhasil instruksi dari kantor ujar pak yudi,di titik lokasi pembanguan Rt/Rw.13/05 desa suka kersa kecamatan parakan salak.sejumlah masyarakat awalnya tidak merespon akan di bangun nya titik tower tersebut,karena ada nya pendekatan dari perusahaan akhirnya sejumlah warga bersedia untuk di bangun kan nya tower dengan adanya pemberian kompensasi terhadap warga. [video width="848" height="478" mp4="https://gardatipikornews.com/upload/2024/08/VID-20240824-WA0133.mp4"][/video] Sementara itu di tempat terpisah orang yang mengaku sebagai delegasi dari perusahaan untuk mengurus ijin lingkungan yang harus di tempuh tidak bisa menjawab dan tidak bisa menunjukan legalitas ijin dari DPMPTSP,secara umum PT MITRATEL ini sudah secara terang terangan melanggar kesepakatan yang di tuangkan melalui surat pemberitahuan dari pihak kecamatan itu sendiri, Hasil dari penelusuran yang terhimpun pihak kecamatan parakansalak sendiri telah berkirim surat pemberitahuan terhadap PT DAYA MITRA TELEKOMUNIKASI.dengan subtansi nya melarang melakukan segala bentuk aktivitas sebelum menempuh dan memilki surat persetujuan bangunan gedung/PBG dan ijin ijin lain nya dari dinas dinas terkait,sesuai dengan nomer surat yang keluar dari kecamatan parakan salak..nomer:500.16.7.21.828-trantibum/2024. Selain itu salah satu warga yang berhasil di wawancarai mengakui tidak adanya sosialisasi dari perusahaan terhadap dampak yang akan di hadapi kedepan sehingga hal hal yang masuk kepada subtansi masyarakat tidak mengetahui nya apalagi terkait dampak terhadap kesehatan juga petir ( @Kabiro Kab.Sukabumi  )
Sebelumnya
Ketua Umum LMPPSDMI Sebut Ada Kebohongan Penerbitan PKB Hingga DPRD Komisi IV Kabupaten Bekasi...
Selanjutnya
Persatuan Sepak Bola Cimande (PERSACI) Pembukaan Pordes Cup Tahun...

Berita Terkait :