Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
Jumat, 11 September 2026
Pilih Mode:
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Kepolisian & TNI - GTN Pemerintahan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum & Kriminal - GTN Berita - Berita - GTN Keagamaan - GTN Olahraga - GTN Kecelakaan - GTN Politik - GTN Pendidikan - GTN Internasional - GTN Ekonomi - GTN Pariwisata - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Sosial - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

*Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Seorang Pelaku Pengedar Sabu*

by Gardatipikornews
23 November 2022 - 230 Views

SUKABUMI | Gardatipikornews.com - 


RM (27 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar. RM diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Sindangsari RT. 01/02 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (22/11/2022) pagi. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang sering dilakukan pelaku. "Tepatnya kemarin, hari Selasa sekitar jam 6 pagi, alhamdulilah kami kembali berhasil memutus peredaran narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,65 Gram yang telah pelaku kemas ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan," ungkap Akp Yudi Wahyudi di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (23/11/2022) pagi. "Pengungkapan kasus ini bisa kami lakukan atas informasi masyarakat yang selanjutnya kami tindaklanjuti dengan memancing pelaku untuk bertransaksi hingga akhirnya bisa kita amankan," sambungnya. Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam dan 1 (Satu) unit alat hisap. Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Terhadap pelaku, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Taji/red-gtn)
Sebelumnya
*Mencegah Peredaran Mihol Polsek Warudoyong Lakukan Pengecekan Warung Jamu di Wilayah Kecamatan...
Selanjutnya
*Yuk Ngopi Wae, Cara Bhabhinkamtibmas Polsek Kronjo Sampaikan Pesan...

Berita Terkait :