Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Entertainment - GTN Video - GTN Sepak Bola - GTN Otomotif - GTN Pendidikan - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Kesehatan - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satuan Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 4 (Empat) Kasus Tindak Pidana Di Wilkum Res Sukabumi

by Gardatipikornews
20 September 2021 - 754 Views

Sukabumi,Gardatipikornews.com


- pada hari Senin tanggal 20 September 2021 pukul 13.00 wib bertempat di ruang command center presisi Polres Sukabumi telah dilaksanakan Konferensi Pers tentang keberhasilan Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kapolres Sukabumi dengan didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kepada awak media tentang 4(empat) kasus yang berhasil di ungkap Sat Reskrim yaitu A. 2 (dua) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) - Laporan Polisi No.Pol. : LP/B/722/VII/2021/DA JABAR/Res. Ski/Sek Palabuhanratu, tanggal 18 Agustus 2021. 1) Waktu dan Tkp Pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, sekira pukul 17.00 wib di pantai wisata Gado Bangkong Kel/Kec. Palabuhanratu. 2) Korban Iwan Juanda Bin Said Kp. Tonjong Kec. Ds. Tonjong Palabuhanratu Kab. Sukabumi. 3) Tersangka Mulyadi Als Someng Bin Ojen, Sukabumi 7 Desember 1978, pekerjaan petani, agama Islam, Warga negara Indonesia, Suku Sunda. 4) Modus Pelaku mengambil 1 unit sepeda motor yang sedang terpakir di pantai wisata gado bangkong dengan cara merusak rumah kunci sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu atau kunci leter T. 5) Barang bukti 1 Buah STNK sepeda motor honda beat 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna silver 1 Buah tas Ransel gendong Warna hitam 1 Buah Notebook merk aspire one warna biru 2 Buah gagang kunci leter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor 14 mata kunci yang sudah di modifikasi 1 buah kunci magnet 6) Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana - Laporan Polisi No. Pol : LP/B/480/VI/2021/SPKT/POLSEK CICURUG/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR. Tanggal 04 Juni 2021 1) Waktu dan Tkp Pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira jam 04.30 wib di Kp. Lemburkolot Rt 01/05 Desa. Tenjolaya Kec. Cicurug Kab. Sukabumi 2) korban Roberta Bonar Siahaan Jl. Batu Giok No. 15 Rt 09 Rw 37 Desa. Bojong Rawa Lumbu kec. Rawalumbu Kota. Bekasi timur 3) Tersangka - Joko Susilo Kp. Selopamioro Desa. Silup kec. Bantul Kab. Bantul - Andri Rismawandi Kp. Selopamioro Desa. Silup kec. Bantul Kab. Bantul - Arbiansyah Maulana ( DPO) Kp. Caringin Rt 02/06 Ds. Nyangkowek Kec. Cicurug Kab. Sukabumi 4) Modus Tersangka JK menunggu di sekitar TKP sedangkan tersangka AM (DPO) masuk kedalam halaman rumah dan selanjutnya mangambil 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario dengan Cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci Leter T, setelah berhasil melakukan pencurian sepeda motor tersebut di jual oleh AM (DPO) kepada tersangka AR. 5) Barang bukti 1 unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario Warna Biru 1 set kunci leter T 6) Ancaman Hukuman 7 Tahun penjara dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke 3,4 dan 5 B. Tindak Pidana Pencurian - Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 802 / IX / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JABAR. TANGGAL 15 September 2021 1) Waktu dan TKP Pada hari rabu tanggal 15 September 2021 sekira jam 12.30 Wib di kantor puskesmas Kp. Citamiang Ds. Cidadap Kec. Simpenan Kab. Sukabumi 2) Tersangka Restu Fuji Karunia Rahmat Kp. Badak putih Rt. 01/09 Ds. Palabuhanratu Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi 3) Modus Tersangka meminta diantar kepada kedua teman nya yang masih dibawah umur untuk menuju arah geopark, pada saat melewati puskesmas Simpenan tersangka memutarkan arah sepeda motor yang di bawanya, selanjutnya tersangka masuk dan melihat situasi sepi dan melihat ada tas warna coklat muda sehingga langsung di ambil oleh tersangka. 4) Barang Bukti 1 unit kendaraan roda 2 merk Honda beat warna biru hitam 1 Buah tas gendong warna cokelat Muda 5) Ancaman Hukuman 5 ( Lima) Tahun penjara dengan Pasal 362 KUHPIDANA C. Tindak pidana penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin - Laporan Polisi No. Pol : LP / B / 555 / VI / 2021 / SPKT / POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, TANGGAL 26 JUNIOR 2021 1) Waktu dan TKP Pada hari kamis tanggal 24 Juni 2021,sekira pukul 15.30 Wib di kawasan RPH Cimahpar Kp. Cibodas Ds. Cidolog Kec. Cidolog Kab. Sukabumi 2) Tersangka - Kondari kp. Ngadirgo Rt 002/006 Ds. Ngadirgo Kec. Mijen Kota Semarang - Usep Sumantri Kp. Cibodas Rt 012/004 Ds. Cidolog Kec. Cidolog kab. Sukabumi 3) Korban Perum Perhutani 4) Modus Pelaku K Als Gun melakukan pembelian pohon jenis Sonokeling dari Sdr. Mumun sebanyak 2 pohon, namun pada saat di kawasan RPH Cimahpar di lakukan penebangan sebanyak 3 Pohon 4 Batang. 5) Barang Bukti 13 batang pohon jenis Sonokeling 6) Ancaman Hukuman 1 s/d 5 tahun ancama hukuman dengan pasal: - Pasal 82 ayat 1 huruf B dan C - Pasal 83 ayat 2 huruf A dan B Sumber : Humas Reporter : ARus
Sebelumnya
UPT Puskesmas Ciawi Tingkatkan Mutu Pelayanan...
Selanjutnya
Diduga Pembangunan BANPROV Desa Cidolog Kecamatan Cidolog Langgar PP 14 Tahun...

Berita Terkait :