Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satuan Samapta Polres Banggai Sita Cap Tikus di Kios Sembako Milik IRT

by Gardatipikornews
28 Desember 2022 - 791 Views
Banggai-Sulawesi Tengah |  Gardatipikornews.com - Polisi menggeledah salah satu kios milik IRT di Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, lantaran diduga sering mengedarkan minuman keras tanpa izin, Rabu (28/12/2022) siang. Penggeledahan itu dilakukan patroli Satuan Samapta Polres Banggai setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian langsung ditindak lanjuti. “Anggota patroli mandapat laporan bahwa kios milik IRT bernisial RL di Hanga-hanga Permai diduga jual miras,” kata Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R Lengkong SH. Setelah dilakukan penggeledahan di kios sembako milik pelaku, polisi berhasil menyita miras tradisional jenis cap tikus. “Miras cap tikus yang ditemukan di dalam kios IRT ini sebanyak dua kantong ukuran sedang,” ungkapnya. Polisi kemudian memberikan teguran keras agar IRT tersebut tidak lagi menjual miras jenis apapun tanpa izin. “Apabila masih diulanngi maka pasti akan kami tindak tegas dengan melakukan proses Tipiring,” tandasnya. Laporan Kaperwil: *Nakir Sulina*.
Sebelumnya
Kapolda Sumsel Didampingi Karo SDM Polda Sumsel Meninjau Tes Bahasa Inggris dan TPA seleksi...
Selanjutnya
Bhabinkamtibmas Aipda Sumarno Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan Sesama Saudara Kandung di Luwuk...

Berita Terkait :