GARDATIPIKORNEWS.COM | BOGOR -
Kamis, 10 Februari 2022 untuk ke delapan kalinya Pemerintah Kecamatan Ciseeng kembali menggelar sosialisasi Perbup No. 120 Tahun 2021 yang efektif berlaku Tanggal. 1 Januari 2022.
Sekcam Agus Sopyan S.Km MAP didampingi Tajudin, H. Bagio, personil Pol. PP Kec. Ciseeng, Babinsa Serda Denris Saragih, personil Dishub menyuruh memutar balik truk tronton yang tetap membandel melintas di Jalan Raya H. Usa.
Masyarakat dan aparatur yang melaksanakan sosialisasi tersebut dapat melihat dengan jelas kalau pengusaha angkutan tambang tidak mengacuhkan Perbup No. 120 Tahun 2021 itu. Nyata nyata Perbup yang mengatur waktu lintas truk tambang telah dilecehkan oleh pengusaha. Kewibawaan pemerintah daerah Kabupaten Bogor betul-betul sudah tidak dianggap sama sekali.
Pewarta : Koord. Bogor Raya
Agustion