GARDATIPIKORNEWS.COM | TASIKMALAYA
- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menganggarkan cukup lumayan besar untuk Anggaran Biaya Oprasional sekolah ( BOS ) bahkan tak tanggung tanggung untuk SMA Negeri mencapai Rp. 2.000.000 /per anak nya. Tetapi hal tersebut sepertinya masih dirasa kurang oleh para Kepala Sekolah sehingga melalui komite sekolah merapatkan orang tua siswa untuk komitmen membantu iyuran sekolah dengan alasan bermacam macam. "Seperti halnya yang terjadi di SMA Negeri 1 Cisayong Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya baru baru ini dihebohkan dengan adanya Uang Peruntukan Bangunan Rp. 2.500.000 per orang tua siswa, tetapi saat dikonfirmasi pihak sekolah mengatakan itu bukan iuran tetapi sumbangan rutin setiap tahun dilakukan oleh sekolah ucapnya. Dari impormasi yang terserap dilapangan menurut keterangan orang tua siswa kepada awak media yang tidak mau disebutkan namanya ,bahwa anak saya masuk SMA ada uang bangunan sebesar Rp. 2,500.000 namun di Angsur. Yang Lebuh prihatin lagi bagi siswa yang lulus karna masih ada tunggakan uang bangunan izasahnya belum diberikan,masih dipihak sekolah." Ungkapnya "Awak media pun menyambangi sekolah guna kompirmasi dan klaripikasi kebetulan kepala sekolah lagi izin gak masuk,Awak Media Menemui Humas "menurut Humas Bu Intan " saya gak bisa menjawab takut salah yang jelas saya cuma penghubung komite dan orang tua, untuk mengadakan rapat yang menghadiri rapat waktu itu Saya, komite dan orangtua Siswa sehingga ada kesepakatan bersama biar lebih jelas kita panggil aja komite." Ujarnya Menurut keterangan komite yang diwakili sekertaris dan bendahara karena ketua komite seorang kades karna lagi sibuk urusan Desa." Karna siswa ada hak dan kewajiban kesekolah dimana ada biaya masuk sebesar Rp.2,500.000 dan atas dasar hasil musyawarah antara pihak sekolah, komite dan orangtua. "Saat di konfirmasi Pihak Kepala sekolah SMAN 1 Cisayong Drs.Jaka Suryawan M.P.d lewat Whatsaap tidak menjawab atau membalas.selanjutnya kami konfirmasi lewat Whatsaap ke pihak KCD XII Kabupaten dan Kota Tasik Malaya Pa Abur memepertanyakan Prihal terkait Pungutan Uang Bangunan yang masih ada di SMA Negeri Mengatakan " Tidak diperbolehkan ".Selanjutnya Pa Abur mengatakan Lagi " Klo Benar ada kita akan panggil dan tegur dan jika terbukti Bukan Sumbangan ...KEMBALIKAN .ungkap KCD .
Sudah Jelas Di pasal 21 ayat 2 permendikbud no 43 th 2019.tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan atau ujian nasional dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolah yang menerima bantuan BOS tidak boleh memungut biaya.
Dan di pasal 21 ayat 3 menyebutkan 2 larangan memungut biaya sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Sebagaimana yang diatur dalam UU no 20 th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan permendikbud no 44 th 2012.tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan .
UU dan peraturan menteri tersebut diatas dijelaskan, larangan dilakukan nya pungutan jenis apapun disekolah negri.saat lulus ataupun penerimaan siswa baru (PSB).mulai dari tingkat SD , SMP dan SMA atau SLTA sederajat yang diselenggarakan pemerintah pusat maupun daerah . Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan.terutama untuk pendidikan SD,SMP dan SMA atau SLTA sederajat.aturan itu yang membuat ancaman disiplin PNS dan ancaman pidana penjara." Pungkasnya
( Team GTN )