Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Dugaan Penggelapan BLT-UMKM Banpres RI ” Semoga Pelaku Segera Ditemukan.

by Gardatipikornews
12 September 2021 - 292 Views

Lampung Utara - Gardatipikornews.com


Lidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Utara, secara meraton kini kembali memanggil saksi- saksi yang berkaitan dengan korban. Atas dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai usaha mikro kecil dan menengah BLT- UMKM, diketahui pada hari ini penyidik Tipidkor kembali melayangkan surat untuk kedua saksi petugas PNM Cabang Mekar di Kecamatan Tanjung Raja, 8/7/2021. Pemanggilan ditujukan kepada dua orang saksi yakni Resi dan Tia petugas Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Tanjung Raja , agar menghadap ke ruangan Tipidkor Polres Lampung Utara. Sebelumnya yang diketahui media ini beberapa pekan lalu satu orang Korban Nurbayanti dan satu orang saksi Herlina warga masyarakat Desa Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara, didampimgi Redaksi media ini melaporkan satu peristiwa dugaan Penggelapan Dana BLT-UMKM ke Polres Lampung Utara. Kronologis korban Nurbayanti nasabah aktif PNM-Mekar yang lolos di verifikasi mendapat BLT- UMKM Bantuan Presiden Republik Indonesia,program Pemerintah pemulihan ekonomi Nasional dampak dari pandemi covid19. Namun mirisnya BLT-UMKM untuk Nurbayanti dan Herlina selama dua tahap, kedua korban tidak pernah menerima , dari pristiwa ini korban merasa telah di rugikan oleh pihak Bank Mekar yang namanya belum diketahui. Total kerugian yang di alami kedua korban sebesar Rp 7,200,-(tuju juta dua ratus ribu rupiah). Dikonfirmasi selaku kedua korban mengatakan, kami berterimakasih atas kinerja penyelidikan Tipidkor Polres Lampung Utara , semoga saja secapatnya akan terjawab semua tanda tanya kami, siapa orang yang telah menggelapkan uang kami ,” katanya. Kami berharap pelaku di temukan agar mempertanggungjawabkan atas perbuatanya , yang sudah dengan sengaja merugikan keuangan negara, khususnya kami selaku penerima manfaat dari bantuan tersebut ,” tutupnya. By. Kabiro Lamputra
Sebelumnya
Kodim 0808/Blitar, Gencarkan Serbuan Vaksinasi ke Pondok...
Selanjutnya
Pelaksanaan Operasi PPKM Level III Oleh Koramil 0621-22/Parung Di Pasar Tohaga...

Berita Terkait :