Padang Pariaman || Gardatipikornews.com -- Keputusan Tim Keabsahan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumatera Barat 2026, terkait status atlet bilier Tentrem Pangestuti, menuai persetujuan dari KONI Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam keputusan yang dituangkan melalui Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan PORPROV XVI Sumatera Barat 2026 Cabang Olahraga Biliar, Tentrem Pangestuti dinyatakan berhak dan sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan pada PORPROV XVI Sumatera Barat 2026.
Rapat tersebut digelar di Kantor KONI Provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (2/10/2026), dan secara khusus membahas penyelesaian status atlet antara Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Rapat tersebut, dihadiri Technical Delegate Cabang Olahraga Biliar PORPROV XVI, Sekretaris Umum POBSI Sumatera Barat, perwakilan KONI Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan KONI Kabupaten Pesisir Selatan, serta Ketua Pengurus Kabupaten POBSI Pesisir Selatan.
Namun keputusan tersebut, dinilai belum menyelesaikan permasalahan dari perspektif Padang Pariaman. KONI Padang Pariaman menyatakan setuju dan menyebut proses gugatan terkait status atlet tersebut masih terus berlanjut.
Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan persoalan keabsahan atlet bukan sekadar masalah administrasi, tetapi mencakup hak daerah, pembinaan atlet, serta kepentingan kontingen dalam meraih prestasi di ajang PORPROV.
Menurutnya, setiap keputusan terkait status atlet harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika keputusan tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan dua daerah yang sedang bersengketa.
“Keputusan ini, tentu menjadi perhatian serius bagi kami. Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhir, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Asmadi.
Ia menegaskan, KONI Padang Pariaman memperhatikan mekanisme yang berlaku dalam penyelesaian perdamaian. Namun, berharap seluruh proses dilakukan secara transparan dan memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti maupun persetujuan.
Senada dengan itu, Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani, SH., MH., didampingi kepala Bidang Hukum Fery Indria Nugrah, SH. penarikan sejumlah hal yang menjadi dasar penetapan status Tentrem Pangestuti.
Menurutnya, penting bagi pihak terkait menjelaskan dokumen administrasi yang menjadi dasar keputusan, kronologi status atlet, serta ketentuan yang digunakan Tim Keabsahan dalam menentukan bahwa atlet tersebut sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami tentu memerlukan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan utama, bagaimana persetujuan dari masing-masing pihak diperiksa, dan aturan apa yang digunakan dalam mengambil keputusan,” kata Aldi.
Gugatan Masih Berlanjut :
Aldi menyebut, persoalan tersebut belum berhenti pada terbitnya berita acara rapat. Gugatan atau persetujuan dari Padang Pariaman masih terus dilanjutkan melalui mekanisme yang tersedia.
Oleh karena itu, ia berharap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara profesional, obyektif, dan terbuka sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di tengah pelaksanaan PORPROV XVI Sumatera Barat.
“Jangan sampai penyelesaian, keabsahan atlet hanya berhenti pada sebuah berita acara, sementara pihak yang merasa dirugikan masih mendalami dasar keputusan tersebut,” tegasnya.
Menurut Aldi, profesionalisme Tim Keabsahan justru akan terlihat ketika menghadapi persoalan yang memiliki kepentingan antardaerah. Setiap keputusan harus mampu menjelaskan secara terang aturan yang digunakan, dokumen yang dinyatakan sah, kronologi status atlet, serta alasan administratif dan regulasi yang menjadi dasar penetapan.
KONI Minta Kepastian dan Transparansi
KONI Padang Pariaman menegaskan, bahwa tidak ingin masalah tersebut mengganggu pelaksanaan PORPROV. Namun, kepastian terhadap aturan dan proses keabsahan atlet dinilai penting untuk menjaga kepercayaan seluruh kontingen.
PORPROV, kata Aldisa, harus menjadi ajang kompetisi yang menjunjung tinggi sportivitas, keadilan, dan kepastian aturan.
“Yang kami butuhkan bukan sekedar hasil keputusan. Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap, seluruh mekanisme persetujuan dan gugatan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak meninggalkan polemik berkepanjangan setelah PORPROV selesai.
“Kami menghormati, keputusan yang telah dituangkan dalam berita acara.Tetapi karena proses persetujuan masih berjalan, kami akan tetap menempuh mekanisme yang tersedia. Harapannya, seluruh persoalan ini dapat diselesaikan secara tujuan dan sesuai aturan,” tutup Aldi.
Jurnalis : Fahri || Publikasi : Red@ksi.gtn.com