Cari Berita

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Browse articles
GTN Ragam - GTN Daerah - GTN Nasional - GTN Kepolisian & TNI - GTN Headline - GTN Pemerintahan - GTN Hukum & Kriminal - GTN Keagamaan - GTN Kesehatan - GTN Berita - Berita - GTN Olahraga - GTN Politik - GTN Kecelakaan - GTN Internasional - GTN Pariwisata - GTN Ekonomi - GTN Sosial - GTN Bencana Alam - GTN Pendidikan - GTN Entertainment - GTN Sepak Bola - GTN Video - GTN Otomotif - Jurnal Nasional - Artikel - GTN Nasional - GTN Headline - GTN Hukum - GTN Berita
Weather Widget for Website by cuacalab.id

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Terima Limpahan Kasus Narkotika, Satu Pria Diamankan Di Batang Asam

by Gardatipikornews.com
30 April 2026 - 15 Views

Kuala Tungkal || Gardatipikornews.com -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, menerima limpahan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dari Polsek Tungkal Ulu, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial TP (30), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam, diamankan setelah diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah perkebunan PT Makin, tepatnya di Desa Dusun Kebun, Kecamatan Batang Asam.

Kasus ini kini resmi ditangani Satresnarkoba Polres Tanjab Barat guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Diamankan di Areal Kebun PT Makin

Penangkapan bermula pada Minggu (26/04/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, personel Polsek Tungkal Ulu mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian buah sawit di areal perkebunan PT Makin.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan awal, petugas justru menemukan 21 plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Selanjutnya, kasus dan terduga pelaku dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat untuk penanganan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

21 bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu; Uang tunai sebesar Rp980.000; Lima buah korek api; 

Satu alat hisap sabu (bong) Satu sedotan plastik; Satu pirek kaca; Satu unit telepon genggam merek Realme,

Seluruh barang bukti kini telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dijerat Pasal Narkotika

Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang berat.

Polisi Lakukan Pengembangan

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam penanganan perkara tersebut.

“Tindakan yang telah dilakukan yakni mengamankan pelaku serta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti sabu. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi suplai yang diduga berasal dari salah satu narapidana di Lapas Kuala Tungkal.

Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah Tanjung Jabung Barat. 

Jurnalis : Ansar GTN**

Sebelumnya
Kapolresta Mataram : Hadiri Anev Kamtibmas Triwulan I, Kapolda NTB Tekankan Integrasi Dan...
Selanjutnya
Kejagung Lantik Dedie Tri Hariyadi Sebagai Kejati...

Berita Terkait :