Gardatipikornews.com
- Pemerintah pusat telah menggolongkan bantuan yang begitu besar Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) Ke Semua SKPD yaitu Salah satunya bantuan untuk Dunia Pendidikan yang disebut Anggaran Bos yang pencairannya 2 Tahap Pencairan didalam Juklak Juknis Bantuan Dana Bos Ada untuk Pemeliharaan Sekolah dan Sarana Prasarana Sekolah dan Lain lain.Rabu, 17/01/24. Hasil pantauan awak media dilapangan Ketika melihat Fisik Bangunan SDN 2 Lengkong Desa Lengkong Kecamatan Lengkong - Sukabumi, Diduga gedung Sekolah seperti tidak adanya Pemeliharan salah satunya Kaca yang sudah pecah, Pelapon yang sudah pada Bolong Genteng yang sudah rusak yang sangat di khatirkan Genteng yang sudah nempel hampir jatoh tidak di perbaiki bagaimana ketika genteng jatoh lalu ada anak didik di bawahnya. Padahal setelah kami melihat data dan alur Juklak Juknisnya Bos jelas : *Tahap 1 SDN 2 Lengkong Menerima Anggaran Bos Sebesar Rp. 64.350.000 Jumalah Siswa Penerima 143 siswa. Adapun rincian Penggunaanya :* 1. Penerima Peserta Didik Baru 2. Pengembangan Perpustakaan Rp. 13.448.200 3. Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler Rp. 5.749.400 4. Kegiatan Asesmen/ evaluasi Belajar Rp. 2.788.000 5. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 13.441.000 6. Pengembangan Profesi Guru Rp. 2.735.000 7. Langganan Daya dan Jasa Rp. 2.820.000 8. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Rp. 7.107.000 9. Pembayaran Honor Rp. 15.000.000 Total = Rp. 63.089.000 Tahap 1 ada sisa yang Harus di kembalikan ke Negara Sebesar Rp. 1. 261.000 *Tahap 2 SDN 2 Lengkong Menerima Anggaran Bos Sebesar Rp. 64.350.000 Jumalah Siswa Penerima 143 siswa. Adapun rincian Penggunaanya :* 1. Penerima Peserta Didik Baru Rp. 265.000 2. Pengembangan Perpustakaan Rp. 180.000 3. Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler Rp. 8.472.000 4. Kegiatan Asesmen/ evaluasi Belajar Rp. 6.690.000 5. Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 23.325.200 6. Pengembangan Profesi Guru Rp. 2.860.000 7. Langganan Daya dan Jasa Rp. 2.820.000 8. Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Sekolah Rp. 5.998.800 9. Pembayaran Honor Rp. 15.000.000 Total = Rp. 65.611.000 Tahap 2 ada Malah Kelebihan Sebesar Rp. 1. 261.000. Disini Jelas klo melihat Juknisnya yan"g kami dapat.Tahap 1 dan Tahap 2 SDN 2 Lengkong Telah Merealisasikan Anggaran Untuk Pemliharaan Sekolah dan Sarana Prasarana Sekolah, Pengembangan Perpustakaan, Kegiatan Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler yang Tiga Poin Itu yang di Soroti oleh media. Berarti jelas bahwa yang 3 poin itu dari Nomer 2,3 dan 8. Kenapa tidak direalisasikan,padahal jelas anggarannyapun ada tapi tidak di gunakan,berarti peloporan LPJ pun Fiktif.dikemanakan Uangnya ?? "Awak media pun langsung menghungi Enok Siti Rahmi S.pd Sebagai kepala sekolah SDN 2 Lengkong lewat tlpn seluler, Untuk melakukan klarifikasi Sekaligus konfirmasi Enok mengungkapkan Bahwa di tahun 2023 ibu tidak Bisa ke perawatan sekolah Dana Bos untuk pemeliharaan Sekolah Di alokasikan ke pembangunan Halaman sekolah , Sekarang di tahun 2024 akan diperbaiki seperti pengecetan dan lain lainnya.ungkap Enok Belum juga selesai berbicara dengan kepala sekolah Enok mempersilahkan ngobrol dengan Abas Pengawas ia menjelaskan apa yang di sampaikan Enok membenarkan alokasi dana Bos untuk pemeliharaan di tahun 2023 ke pembangunan halaman sekolah, ketika di Pertanyakan Terkait Dana Alokasi Bos untuk Pemeliharan yang Ringan dulu apa yang berat, kata Abas sebagai pengawas yang ringan Dulu ungap Abas Yang jadi pertanyaan: 1. Apakah Anggaran Dana Bos Boleh untuk pembangunan Halaman Sekolah, padahal jelas juknisnya itu untuk pemeliharaan Sekolah dan Sarana Prasarana Sekolah,? 2. Tahap 1 ada pengembangan Perpustakaan, Apa saja yang tepat untuk pengembangan Perpustakaan, apakah dibelikan?? 3. Dan Apakah Ekstrakurikuler itu sering di laksanakan di sekolah tersebut dengan anggaran nya besar sekali ?? Yang menjadi Sorotan Awak media kenapa dana Bos untuk pemeliharaan Sekolah, tidak di alokasikan ke yang Ringan dulu, seperti yang di ungkapkan kata Abas yang Ringan dluu. Tetapi Sebalik dan bos untuk pemeliharaan sekolah Di tahun 2023 di lempar semua ke Pembangunan halaman Sekolah, dugaan kuat LPJ Laporan Pertanggung Jawaban yang di Laporkan Ke di Dinas diduga LPJ Fiktip. Menurut Pemerhati Anggaran Bos Khusus Pendidikan ARUSWAN, SH. Mengatakan Bahwa jelas Anggaran Dana Bos ini sering di salahgunakan oleh para Oknum Kepala Sekolah dengan Cara apapun, Untuk menguntungkan Pribadi,padahal itu Uang untuk siswa, maka dari itu siswa harus merasakan kenyamanan dan keselamatan di sekolahnya.katanya Kami Sebagai Pemerhati Peduli Pendidikan mohon kepada APH Penegak Hukum Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Insfektorat Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, Tipikor Kabupaten Sukabumi, agar secepatnya turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan Laporan Bosnya. Pewarta : @Yayan Investisi GTN | Red@ksi.gtn.com
Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat |